Selebriti

Anrez Adelio Dituding Hamili Perempuan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Banyak Beristigfar

Advertisement

Aktor dan presenter Anrez Adelio dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual oleh seorang perempuan bernama Friceilda Prillea alias Icel. Icel menuduh Anrez telah menghamilinya dan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Klarifikasi Akan Diberikan

Kuasa hukum Anrez Adelio, Ramzy Brata Sungkar, menyatakan bahwa kliennya akan memberikan klarifikasi mengenai tudingan tersebut pada waktu yang tepat. “Pasti dong (akan speak up). Tapi kita tunggu tanggal mainnya ya,” ujar Ramzy kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Ramzy mengungkapkan bahwa Anrez Adelio dalam kondisi baik dan tidak terpengaruh secara emosional oleh pengakuan Icel. “(Anrez) Biasa saja, sama sekali biasa saja,” ungkapnya.

Menurut Ramzy, sikap tenang Anrez dilatarbelakangi oleh keyakinannya bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. “Kenapa? Karena tidak seperti yang diberitakan kejadiannya,” tegas Ramzy.

Meskipun demikian, Ramzy mengakui bahwa Anrez Adelio banyak melakukan refleksi diri secara spiritual. Bintang sinetron Rindu Tak Berujung itu memilih untuk tidak gegabah dalam menanggapi tuduhan yang sedang dihadapinya.

“Cuma lebih kayak banyak istigfar saja. Kok difitnah seperti ini,” kata kuasa hukumnya, mengutip reaksi Anrez terkait tuduhan menghamili Icel hingga dilaporkan ke polisi.

Advertisement

Icel Laporkan Anrez ke Polisi

Santo Nababan, kuasa hukum Icel, mewakili kliennya mengambil langkah hukum setelah upaya mediasi dan komunikasi dengan Anrez tidak membuahkan hasil. Saat ini, Icel diketahui sedang hamil besar.

“Kita menyampaikan bukti chat, kita menyampaikan surat pernyataan juga, kita juga menyampaikan hasil USG,” kata Santo Nababan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025) malam.

Setelah menyelesaikan proses pelaporan di Polda Metro Jaya, Icel langsung diarahkan untuk menjalani prosedur medis formal guna kepentingan penyelidikan.

“Jadi setelah membuat laporan dari Polda Metro Jaya di SPKT, kita langsung mendampingi klien kita kembali untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Laporan polisi yang dibuat oleh Friceilda Prillea pada 29 Desember 2025 terdaftar dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Apabila terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Anrez Adelio terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Advertisement