Seorang pria berinisial AS alias S (22) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap keluarganya sendiri di Warakas, Jakarta Utara. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya yang merenggut nyawa tiga anggota keluarganya.
Pelaku Racuni Keluarga dengan Air Teh
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan mencampurkan zat beracun ke dalam panci berisi rebusan air teh. Setelah memastikan korban pingsan akibat minuman tersebut, pelaku kembali menyendokkan racun langsung ke mulut para korban.
“Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia,” ujar Onkoseno pada Jumat (6/2/2026).
Racun yang diberikan itulah yang akhirnya menyebabkan para korban meninggal dunia. Pelaku, yang merupakan anak tengah dalam keluarga tersebut, telah mengakui perbuatannya berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Akibat perbuatannya, AS dikenakan pasal berlapis. “Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak,” kata Onkoseno.
Lebih lanjut, Onkoseno merinci pasal-pasal yang relevan, yaitu Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP.
“Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara),” tegasnya.
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS tidak memiliki gejala gangguan jiwa berat. Namun, ia teridentifikasi memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah yang tidak adaptif, dorongan agresivitas, dan kecenderungan mempertahankan perbuatannya.
“Hasilnya adalah pada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” jelas Onkoseno.
Sebelumnya, tiga korban ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1) pagi. Ketiga korban tersebut terdiri dari ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan.






