Selebriti

Ammar Zoni Resah Terancam Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Ajukan Keberatan

Advertisement

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyambangi kliennya di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (5/2/2026). Kunjungan tersebut membahas persiapan sidang Ammar yang dijadwalkan pada 9 Februari 2026, termasuk kehadiran empat saksi ahli.

Persiapan Sidang dan Keluhan Ammar Zoni

Saksi ahli yang akan dihadirkan meliputi ahli narkotika, ahli manajemen penyidikan, ahli manajemen Lapas, dan ahli psikiater. “Yang dibahas itu kan persiapan sidang tanggal 9, kehadiran saksi ahli. Saksi ahli ada empat: ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen Lapas, kemudian ahli tentang psikiater. Itu yang dibicarakan dengan Ammar,” ujar Jon Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Selain agenda persidangan, Jon Mathias juga menampung keluhan Ammar Zoni. Sang aktor merasa resah menyusul beredarnya isu dirinya akan kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. “Yang kedua, tentu kita menampung keluhan dia tentang ya ada isu-isu kan bahwa akan dipindahkan,” ungkapnya.

Keberatan Pemindahan ke Nusakambangan

Menanggapi isu tersebut, pihak kuasa hukum akan segera mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Jon Mathias beralasan langkah ini diambil demi menjunjung asas praduga tak bersalah. “Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari,” katanya.

Advertisement

Jon menegaskan bahwa sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, seharusnya tidak ada wacana atau isu pemindahan yang berkembang di publik. Ia mengakui isu pemindahan ke Nusakambangan cukup kuat dan berdampak secara psikologis pada Ammar Zoni. “Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan,” ungkap Jon.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kuasa hukum berencana meminta klarifikasi resmi kepada pihak terkait secara tertulis. Jon menambahkan bahwa permohonan yang diajukan bersifat keberatan atas rencana pemindahan Ammar Zoni sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah. “Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkasnya.

Advertisement