Ammar Zoni dalam persidangan dugaan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/1/2026) kembali meminta agar rekaman kamera pengawas (CCTV) di rutan diputar dalam persidangan. Ia merasa bukti tersebut krusial untuk mengungkap perkara yang menjeratnya, bahkan menuding adanya intimidasi dan rekayasa oleh oknum petugas.
Saksi Meringankan dan Permohonan CCTV
Dalam persidangan yang menghadirkan dua saksi meringankan, Susandi Sumargo dan Muhammad Febri, Ammar Zoni menyatakan kesaksian berjalan baik dan membuat perkaranya semakin jelas. Kedua saksi tersebut merupakan mantan narapidana yang pernah satu sel dengan Ammar.
“Ya, thank you, Bang. Pokoknya semuanya, ya alhamdulillah tadi berjalan dengan baik. Dan semuanya juga lebih terang benderang,” ujar Ammar Zoni usai persidangan.
Namun, Ammar kembali menegaskan permintaannya untuk memutar rekaman CCTV. Ia meyakini penganiayaan dan intimidasi yang dialaminya pasti terekam dalam rekaman tersebut.
“Kita juga meminta, memohon untuk tetap dihadirkan CCTV karena pada dasarnya kan ini kuncinya. Kunci yang di mana kalau di rutan itu kami juga memang merasakan dianiaya dan semuanya adalah rekayasa dari pihak oknum,” kata Ammar.
Surat Permohonan ke Majelis Hakim
Ammar Zoni mengaku telah mengajukan surat permohonan resmi kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan rekaman CCTV sebagai alat bukti. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
“Ini suratnya, permohonan. Permohonan kepada pengadilan, ya kepada pengadilan kalau untuk selaku kita sebagai terdakwa ini memohon Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan berkenan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dan menunjukkan alat bukti berupa CCTV di persidangan,” bebernya.
Bantahan Soal Kesaksian Blunder
Menanggapi kesaksian saksi yang dinilai blunder, Ammar membantahnya. Ia berpendapat bahwa suasana persidangan yang tegang memengaruhi penyampaian saksi.
“Bukan blunder, itu tegang aja sebenarnya. Emang benar ada yang bantuin di dalam Lapas, tapi itu hal biasa, minta tolong bikinin mi dan segala macam,” ungkapnya sambil tertawa.
Harapan Sidang Lanjutan
Ammar berharap tim kuasa hukumnya dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba. Ia juga menyebutkan akan ada saksi meringankan, saksi fakta, dan saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan.
“Nanti setelah ini akan ada lagi saksi meringankan, saksi fakta dan saksi ahli,” katanya.
Selain itu, Ammar berharap tidak kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Kami berharap dengan semua ini bisa terbuka agar saya tidak dipindahkan kembali lagi ke NK (Nusakambangan), untuk menunjukkan kalau saya tidak terlibat apa-apa di sini,” pungkasnya.






