Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Sebelum sidang dimulai pada pukul 14.00 WIB, Ammar Zoni tampak tenang menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya. Ia berharap agar sidang berjalan lancar. “Doain aja yang terbaik,” ujar Ammar Zoni sambil tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Ammar juga memastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik. “Alhamdulillah sehat, doain ya,” katanya singkat. Sebelum memasuki ruang sidang, Ammar terlihat menyapa orang-orang terdekatnya, termasuk tim kuasa hukumnya, ibu angkatnya, serta adiknya, Aditya Zoni, dan kekasihnya, dr Kamelia. Ammar sempat menyapa dr Kamelia dengan mencium pipinya.
Dalam persidangan tersebut, Ammar mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak. Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi. Saksi tersebut merupakan warga binaan lapas yang mengetahui keberadaan Ammar di dalam lapas.
“Kami akan menghadirkan dua orang saksi, napi yang mengetahui keberadaan di lapas. Saksi yang kami bawa mohon Yang Mulia bisa dipakai untuk terdakwa lainnya,” kata Jon Mathias di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan berlapis terhadap Ammar Zoni. Dakwaan primer dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara itu, dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.






