Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan, Ammar Zoni membantah keras tudingan bahwa dirinya berperan sebagai ‘gudang sabu’ di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, seperti yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kekasih dokter Kamelia itu menegaskan bahwa keberadaan barang haram tersebut di kamarnya hanyalah titipan dari seseorang bernama Andre.
“Saya tidak pernah bicara saya itu adalah sebuah gudang. Saya bilang itu semua hanya dititipan,” ujar Ammar Zoni di ruang sidang.
Bantahan Soal Pendampingan Pengacara
Selain membantah label ‘gudang narkoba’, Ammar Zoni juga memberikan penjelasan berbeda mengenai alasan tidak adanya pendampingan pengacara saat pemeriksaan awal. Pihak kepolisian menyebut Ammar menolak pengacara karena tidak ingin menjadi heboh. Namun, Ammar mengaku merasa ditekan dan khawatir akan dipersulit jika bersikeras meminta bantuan hukum.
“Saya bilang, saya minta didampingi pengacara saya. Pihak penyidik mengatakan ‘Ini mau ribet? Mau jadi ribet?’. Dia mengatakan, ‘Mau ribet? Mau panjang?’, segala macam, kan mau selesai,” ungkap Ammar Zoni.
Pengakuan dalam BAP dan Teknis Pembagian Sabu
Sebelumnya, JPU telah membacakan poin-poin krusial dalam BAP yang menyatakan Ammar Zoni secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik Andre, yang kini masih buron. “Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” kata Jaksa saat membacakan isi pengakuan Ammar dalam BAP.
Dalam persidangan terungkap pula teknis pembagian sabu di dalam kamar Ammar Zoni. Setelah menerima paket besar seberat 100 gram, barang tersebut dipecah. Sebagian 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, peredaran narkoba ini akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dakwaan Berlapis
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.






