Jakarta – Seorang ahli digital forensik, Deni Sulisdiantoro, menyatakan menemukan enam pesan instan yang sengaja dihapus dari ponsel milik para terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Temuan ini didapat setelah Deni melakukan akuisisi dan ekstraksi data dari perangkat ponsel tersebut.
Temuan Chat Terhapus
Deni menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026. Para terdakwa yang menjalani sidang dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto Bakri, Tian Bahtiar, M Syafei, dan M Adhiya Muzzaki.
Awalnya, Deni memaparkan hasil analisis pada ponsel milik Marcella Santoso. Ia menemukan dua pesan WhatsApp yang terhapus dengan status ‘deleted’. “Ini dari kebetulan dari DE 16 itu adalah iPhone 16 pro milik Marcella, ini dari yang sudah dikonfirmasi oleh penyidik itu dari resume konten digital forensik, itu dari WhatsApp itu ada dua yang terhapus, statusnya deleted. Dari 2.128 yang memang sudah dikonfirmasi kepada kami,” jelas Deni Sulisdiantoro.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai temuan pada ponsel terdakwa lain, Deni mengungkapkan adanya empat chat yang terhapus di ponsel milik Tian Bahtiar. “Untuk HP yang lainnya Pak?” tanya jaksa. “Izin, untuk DE 58 itu adalah barang bukti elektronik berupa iPhone 13 milik Bahtiar, itu ada 4 yang terhapus dari komunikasi WhatsApp. Dari total 66 yang berhasil ditarik oleh tools cellebrite,” jawab Deni.
Ketika jaksa mengonfirmasi apakah penghapusan chat tersebut dilakukan oleh terdakwa sendiri, Deni membenarkan. “Iya,” jawabnya singkat.
Proses Pelaporan Temuan
Deni menjelaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) digital forensik. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas sepengetahuan kepala laboratorium digital forensik sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik.
“Kalau dalam ini, tahapannya itu kan terakhir ada pelaporan ya. Pelaporan yang Saudara buat apakah dituangkan dalam laporan secara tertulis atau dalam bentuk soft copy?” tanya jaksa.
“Izin Yang Mulia, setelah dikonfirmasi oleh penyidik, mana yang digunakan di dalam dan dimasukkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), hal tersebut juga kami tuangkan dalam LHP digital forensik yang saya tandatangani dan diketahui oleh kepala laboratorium digital forensik. Kemudian diserahkan kepada penyidik,” papar Deni.
Dakwaan Kasus Minyak Goreng
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan lepas dalam perkara korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa menyatakan bahwa pemberian suap ini dilakukan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara berbeda.
Menurut jaksa, Junaedi dan rekan-rekannya membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan tiga perkara tersebut. Ketiga perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.
Jaksa menambahkan bahwa Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan maksud membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






