Jakarta – Aktor Adly Fairuz tengah menghadapi dua jalur hukum sekaligus. Ia digugat perdata senilai miliaran rupiah dan terancam menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji meloloskan calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Dugaan Wanprestasi dan Aliran Dana
Kasus ini bermula dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan Adly Fairuz. Ia dituding menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar dari seorang klien bernama Abdul Hadi, dengan iming-iming dapat membantu meloloskan anak kliennya tersebut ke Akpol. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa upaya hukum yang ditempuh kliennya kini berjalan di dua jalur. Jalur perdata ditempuh karena Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta notaris.
“Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Farly Lumopa menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik dianggap sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana.
“Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP,” tambah Farly Lumopa.
Kronologi Kejadian
Kronologi kasus ini dimulai pada awal 2023. Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim memiliki koneksi untuk membantu kelulusan anaknya di Akpol. Abdul Hadi kemudian menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar.
Setelah anaknya gagal masuk Akpol pada seleksi 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, Adly Fairuz hanya mengembalikan sebagian dana, yaitu Rp 500 juta, dan menunggak sisa pembayaran.
Akibatnya, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026. Selain gugatan perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar dari Adly Fairuz terkait kasus pidana dan perdata yang menjeratnya. Di sisi lain, Adly Fairuz diketahui baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, pada periode yang bersamaan.
Video: Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Absen di Sidang Cerai Perdana






