Pesinetron Adly Fairuz menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata yang menyeret namanya terkait dugaan pencatutan dalam proses masuk Akademi Polisi (Akpol). Melalui kuasa hukumnya, Andy Gultom, Adly Fairuz menegaskan penghormatannya terhadap proses hukum yang berjalan.
Sidang Perdana dan Absensi Adly Fairuz
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026), Adly Fairuz tidak hadir. Andy Gultom menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya murni karena agenda sidang yang masih berkutat pada urusan administratif, bukan karena menghindari kewajiban hukum.
“Klien kami sudah sampaikan dengan tegas bahwasanya beliau sebagai warga negara yang baik, bilamana ada proses hukum, beliau akan kooperatif. Beliau akan hadir bilamana dibutuhkan keterangan di instansi ini,” ujar Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fokus pada Pekerjaan dan Proses Administratif
Tim kuasa hukum Adly Fairuz telah berkonsultasi mengenai ketidakhadiran bintang sinetron Cinta Fitri tersebut. Mengingat sidang masih dalam tahap pemeriksaan legalitas atau legal standing antar kuasa hukum, Adly Fairuz memilih untuk tetap fokus menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya terlebih dahulu.
“Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Karena masih administrasi, belum (hadir). Karena ini masih legalitas antar kuasa hukum,” jelas Andy Gultom.
Sikap Positif Menghadapi Gugatan
Menghadapi gugatan yang disebut mencapai angka miliaran rupiah, pihak Adly Fairuz memilih untuk menjalani sengketa ini dengan suasana hati yang positif dan tidak merasa terbebani.
“Santai aja, kita jalani secara happy aja ya, yang penting kita konstitusional dan kita kooperatif ya,” pungkasnya.
Penundaan Sidang dan Akar Permasalahan
Sidang tersebut akhirnya ditunda selama satu minggu ke depan. Penundaan ini disebabkan oleh berhalangannya Ketua Majelis Hakim untuk hadir serta masih adanya berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh kedua belah pihak.
Perkara ini bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW), yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025.
Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan bahwa nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan. Gugatan perdata kemudian diajukan melalui kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan hampir Rp 5 miliar.






