Aktor Adly Fairuz terseret dalam gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi atas janji kelulusan di Akademi Kepolisian (Akpol). Kuasa hukum Adly, Andy Gultom, membantah kliennya pernah menjanjikan kelulusan tersebut dan menegaskan bahwa Adly hanyalah korban dari sebuah pertemanan.
Pembelaan Kuasa Hukum
Andy Gultom menjelaskan bahwa Adly Fairuz tidak memiliki kewenangan atas apa yang ditagih oleh penggugat. Menurutnya, Adly hanya berniat membantu seorang teman dengan memperkenalkan kepada pihak-pihak terkait, tanpa terlibat dalam urusan teknis maupun administrasi.
“Adly hanya seorang yang memperkenalkan, tidak ikut campur dalam urusan pengurusan ini, pengurusan apa yang diisukan itu,” kata Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, Andy Gultom menilai gugatan tersebut janggal dari kacamata hukum. Objek yang diperjanjikan, yaitu kelulusan Akpol, bukanlah sesuatu yang berada di bawah kendali Adly Fairuz.
“Klien kami itu bukan seseorang yang memiliki kewenangan dalam apa yang diperjanjikan. Objek yang diperjanjikan itu sama-sama tidak ada kewenangannya. Jadi legal standing dalam objek yang diperjanjikan itu tidak ada antara penggugat dan tergugat,” ujar Andy Gultom.
Advertisement
Itikad Baik Adly Fairuz
Meskipun merasa tidak bersalah dan hanya bertindak sebagai penghubung, Adly Fairuz disebut telah menunjukkan itikad baik sejak awal. Pihak kuasa hukum menyatakan Adly Fairuz telah mengembalikan uang yang pernah diterima, bahkan melebihkan dari nominal aslinya demi penyelesaian konflik secara kekeluargaan.
“Adly kan sudah mengembalikan apa yang dia terima sebagai marketing fee sudah dikembalikan semua kepada penggugat. Semua, itu malah dilebihin Rp 200 juta. Dia hanya menerima Rp 300 (juta), dikembalikan Rp 505 juta. Lebih… dilebihkan Rp 205 juta. Total seluruhnya yang dikembalikan adalah Rp 505 juta,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Adly Fairuz dikabarkan tetap beraktivitas seperti biasa di tengah masalah hukum yang sedang dihadapinya.






