Berita

Waka MPR Dorong Sistem Kesehatan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas di Seluruh Daerah

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak pembangunan sistem kesehatan yang lebih inklusif di setiap daerah guna memastikan pemenuhan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Langkah ini dinilai krusial sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi seluruh warga negara.

Pentingnya Sistem Kesehatan Inklusif

Menurut Lestari, penerapan sistem kesehatan yang inklusif harus menjadi bagian integral dari komitmen negara untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara tanpa terkecuali. “Penerapan sistem kesehatan yang lebih inklusif di setiap daerah harus mampu diwujudkan sebagai bagian dari upaya negara merealisasikan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman beragam penyakit,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (31/1/2026).

Data dan Tantangan Kesehatan Nasional

Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa usia harapan hidup masyarakat Indonesia telah mencapai 73-74 tahun. Namun, usia harapan hidup sehat masih terpaut sekitar 11-12 tahun di bawah angka tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa banyak masyarakat memasuki usia lanjut dengan kondisi kesehatan yang menurun dan berpotensi mengalami disabilitas.

Di sisi lain, data hingga tahun 2025 menunjukkan bahwa dari lebih dari 10.300 puskesmas di Indonesia, baru sekitar 4,4% yang memenuhi kriteria ramah disabilitas. Kondisi ini menjadi perhatian serius yang perlu diantisipasi melalui langkah-langkah nyata agar penyandang disabilitas tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Advertisement

Seruan Kolaborasi untuk Akses Layanan

Lestari menegaskan bahwa kebijakan pemenuhan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara harus menjadi prioritas utama para pemangku kepentingan. Setiap institusi kesehatan di berbagai daerah dituntut memiliki kemampuan yang memadai dalam melayani penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, Lestari berharap pemerintah pusat dan daerah dapat membangun kolaborasi yang kuat. Tujuannya adalah untuk mempercepat ketersediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas, demi merealisasikan amanah konstitusi dalam menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara.

Advertisement