Jonggol, Bogor – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol, Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Kasus-kasus ini melibatkan penimbunan BBM jenis Biosolar dan Pertalite.
Penindakan Terhadap Pelaku
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Selama kurun waktu 3 bulan terakhir telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, baik jenis Biosolar maupun Pertalite,” ujar Kompol Hida Tjahjono, Selasa (20/1/2026).
Dari tiga kasus yang diungkap, satu di antaranya adalah penyalahgunaan solar yang terjadi pada Oktober 2025. Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit kendaraan Ford Everest yang telah dimodifikasi tangkinya. Kapasitas tangki standar kendaraan tersebut yang semula 85 liter, diubah menjadi 1.000 liter untuk menampung BBM jenis solar bersubsidi.
“Barang bukti 1 unit kendaraan Ford Everest yang di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi BBM jenis solar bersubsidi yang standarnya berkapasitas 85 liter, dimodifikasi menjadi berkapasitas tangki sebanyak 1.000 liter,” ungkap Kompol Hida Tjahjono.
Selain kendaraan, polisi juga menyita 52 pelat nomor kendaraan, uang tunai, ponsel, 30 kode batang atau barcode, serta mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Penyalahgunaan Pertalite
Kasus kedua yang ditangani melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Pelaku berinisial USW diamankan bersama barang bukti berupa satu unit kendaraan Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Terdapat pula empat jeriken berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas 30 liter, dengan total keseluruhan 120 liter.
“Kasus kedua yang ditangani adalah tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Pelaku berinisial USW berikut barang bukti 1 unit kendaraan jenis Kijang Innova yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi serta 4 jeriken jenis Pertalite dengan masing-masing berisi 30 liter Pertalite, total sebanyak 120 liter Pertalite,” jelasnya.
Kasus ketiga terjadi pada 15 Januari 2026, dengan pelaku berinisial KR dan AR. Mereka diamankan terkait penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Barang bukti yang disita meliputi satu unit motor Honda Megapro dan beberapa jeriken berisi Pertalite dengan total mencapai 300 liter.
“Selain upaya penegakan hukum, Polsek Jonggol juga sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pemilik SPBU maupun para pedagang bensin eceran untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi,” pungkasnya.






