Anggota TNI, Serma Tengku Dian Anugrah (TDA), dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34), di Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan ini dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer Medan.
Vonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan menyatakan Serma TDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya. “Pidana pokok: penjara seumur hidup,” demikian tertulis dalam putusan yang dipublikasikan di website SIPP Pengadilan Militer Medan, Rabu (4/2/2026).
Tujuh Hal Memberatkan Terdakwa
Dalam pertimbangan hakim, terdapat tujuh hal yang memberatkan perbuatan Serma TDA. Tidak ada satupun hal yang meringankan terdakwa. Beberapa poin pemberatan yang disorot antara lain:
- Cara membunuh yang dinilai keji.
- Upaya melarikan diri ke bandara setelah melakukan pembunuhan.
- Tidak adanya penyesalan yang ditunjukkan terdakwa.
- Permintaan maaf yang baru disampaikan kepada keluarga korban setelah pembacaan tuntutan.
Serma TDA diketahui merupakan anggota TNI yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan. Oditur Militer sebelumnya menuntut agar Serma TDA dijatuhi hukuman pidana mati, mengingat keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.






