Berita

Satgas PKH Pastikan Puluhan Perusahaan Lain Akan Ditertibkan Terkait Pelanggaran Kawasan Hutan

Advertisement

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan puluhan perusahaan terkait bencana alam di Sumatera. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa jumlah perusahaan yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan berpotensi bertambah seiring dengan intensifikasi kinerja satuan tugas tersebut.

Penindakan Meluas di Luar Area Bencana

Barita menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap semua bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan, terlepas dari apakah pelanggaran tersebut secara langsung menyebabkan bencana atau tidak. “Jadi tidak terbatas pada 28, tapi baru 28 ini karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini kan baru dibentuk 21 Januari 2025. Jadi kita harapkan kalau Satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban,” ujar Barita kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Saat ini, izin 28 perusahaan telah dicabut oleh Presiden Prabowo. Menariknya, beberapa perusahaan yang dicabut izinnya beroperasi di luar wilayah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Jadi kalau kita lihat dari 28 itu ada dua yang di luar kawasan Aceh, Sumut, Sumatera Barat, di luar kawasan bencana kemarin,” jelasnya.

Advertisement

Pengelolaan Lahan Pasca-Pencabutan Izin

Lahan yang telah berhasil ditertibkan akan dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, pengelolaan lahan tersebut akan diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) sesuai dengan jenis usaha sebelumnya. “Kalau itu berupa perkebunan, itu kan dikelola oleh Agrinas, ya. Kalau dia berkaitan dengan tambang, itu MIND ID akan mengatur, mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan,” terang Barita.

Barita menekankan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan secara tertib. Upaya ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha, sembari tetap mengedepankan kepentingan rakyat dan penegakan regulasi. “Kalau ada yang menyimpang, itulah yang dilakukan bentuk penertiban dari pencabutan perizinan berusaha,” pungkasnya.

Advertisement