Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengaku merasa takut terhadap sosok Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Nadiem Makarim. Pengakuan ini terungkap saat Bambang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (9/2/2026).
Pengakuan Bambang Hadi Waluyo
Bambang bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Tim pengacara Nadiem awalnya mendalami alasan Bambang menerima jabatan PPK Direktorat SD Kemendikbudristek pada tahun 2020. Pertanyaan mengarah pada dugaan adanya pengaruh Jurist Tan dalam penunjukannya.
“Ketika Bapak diangkat menjadi PPK, kenapa Bapak tidak menolak? Apakah ada paksaan dari Bu Jurist Tan harus ikut, harus jadi?” tanya pengacara Nadiem.
Bambang menjawab bahwa jabatan tersebut melekat pada posisinya saat itu. Ketika ditanya apakah ia menerima jabatan itu dengan ikhlas dan tidak dipaksa oleh Jurist Tan, Bambang sempat menyatakan, “Itu nggak ada kaitannya Jurist Tan.”
Ketakutan Terhadap Jurist Tan
Selanjutnya, tim pengacara Nadiem kembali melontarkan pertanyaan mengenai ketakutan Bambang terhadap Jurist Tan. Setelah terdiam sejenak, Bambang akhirnya mengakui rasa takutnya. Ia menjelaskan bahwa ketakutan itu muncul karena para pejabat struktural di bawahnya juga menunjukkan sikap serupa terhadap mantan stafsus Nadiem tersebut.
“Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan?” tanya pengacara Nadiem.
“Secara nggak langsung takut karena pejabat-pejabat struktural saya juga ‘Ini menurut Bu Jurist Tan. Menurut…’,” jawab Bambang, yang kemudian dipotong oleh pengacara.
“Saya tanya, Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan saat itu?” potong pengacara Nadiem.
“Takut,” jawab Bambang.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan ketakutannya, Bambang menyatakan, “Takut (dianggap) nggak melaksanakan perintah.”
Status Tersangka dan Kerugian Negara
Jurist Tan sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Saat ini, ia berstatus sebagai buronan. Dalam kasus yang sama, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai terdakwa. Proyek ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun.






