Bambang Hadiwaluyo, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD di Kemendikbudristek pada tahun 2020, mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk mengundurkan diri. Ia mengaku mengalami ketakutan hingga jatuh sakit karena tidak bisa tidur, yang membuatnya memilih untuk mundur dari jabatannya.
Kesaksian di Sidang Pengadaan Chromebook
Pengakuan Bambang ini disampaikan saat ia bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (3/2/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Jaksa penuntut umum menanyakan apakah Bambang diganti atau mengundurkan diri. “Jadi begini ceritanya, saya mengundurkan diri,” jawab Bambang.
Kronologi Telepon dan WhatsApp yang Memicu Pengunduran Diri
Bambang menjelaskan bahwa pengunduran dirinya terjadi saat proses pemilihan penyedia program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020. Ia mengaku dihubungi oleh M Iksan, seorang praktisi di Direktorat SD.
“Ceritalah sini, kenapa mengundurkan diri?” tanya jaksa. “Jadi ketika tanggal 29 malam, itu saya mendapatkan telepon dari M Iksan,” jawab Bambang.
Selanjutnya, Bambang menceritakan bahwa M Iksan menyampaikan adanya telepon dari “ibu”. “Malam saya ditelepon bahwa, ‘Pak Bambang saya mendapatkan telepon dari ibu’ bahasanya begitu ya Pak,” ujar Bambang. Ketika ditanya siapa “ibu” tersebut, Bambang menyebut nama “Bung Ning, Bu Sri (Wahyuningsih)”.
Bambang kemudian diminta untuk segera melakukan belanja meskipun ia masih berada di luar kantor. “Pak Bambang diminta belanja, saya masih di luar, saya masih di Bekasi. Jadi saya nggak bisa ikut datang. Nah setelah itu saya sampaikan kepada tim teknis kalau perintah itu untuk segera belanja,” tuturnya.
Upaya Bambang untuk menghubungi tiga calon penyedia proyek Chromebook tidak mendapat respons. Ia juga menyebutkan bahwa Direktorat SMP tidak mau melakukan klik karena spesifikasi yang sama dengan Direktorat SD. Untuk mengatasi hal ini, Bambang meminta diadakan rapat agar proses klik penyedia untuk kedua direktorat dilakukan bersamaan.
“Setelah sepakat untuk saya minta untuk diklik bersama, SD, SMP harus bareng-bareng. Ya sudah saya minta untuk kita rapat,” ujar Bambang. Rapat tersebut dihadiri oleh semua pejabat PPK, terdakwa Sri, dan Mulyatsyah.
Keluar Rapat dan Pesan WhatsApp yang Mengkhawatirkan
Namun, saat rapat berlangsung, Bambang menuturkan bahwa Sri dan Iksan tiba-tiba keluar meninggalkan ruangan. Tak lama kemudian, Bambang mengaku menerima pesan WhatsApp dari Iksan yang menyatakan tidak akan membantu lagi jika terjadi masalah di kemudian hari.
“Kenapa mereka keluar?” tanya jaksa. “Saya nggak tahu alasannya apa saat itu ya Pak. Keluar habis itu kemudian Iksan WA saya,” jawab Bambang. “Ikhsan itu WA saya, kalau nanti kalau ada apa-apa, saya sudah nggak mau ikut campur, saya nggak akan membantu lagi gitu,” lanjut Bambang.
Pesan tersebut membuat Bambang merasa sangat ketakutan hingga tidak bisa tidur. “Karena saya memang 0 dengan itu, itu, saya takut Pak, takut sampai saya sakit Pak karena nggak bisa tidur,” ungkapnya.
Surat Pengunduran Diri dan Penunjukan PT Bhinneka
Akibatnya, pada 30 Juni 2020, Bambang membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Sri Wahyuningsih. Dalam surat tersebut, Bambang menuliskan alasannya mengundurkan diri terkait kondisi kesehatan dan ketahanan mentalnya sebagai PPK.
Bambang membacakan sebagian isi surat pengunduran dirinya: “Sehubungan dengan kondisi kesehatan dan ketahanan mental saya sebagai PPK, program bantuan pengadaan sarana TIK, saya mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020 dari jabatan PPK Direktorat SD.”
Bambang mengaku tidak ada respons dari Sri setelah ia menyerahkan surat pengunduran diri tersebut. Ia menambahkan bahwa setelah dirinya mundur, PT Bhinneka Mentaridimensi kemudian diklik sebagai penyedia pengadaan Chromebook dan CDM.
“Nah ini poin 11 BAP terakhir, ‘Dapat saya tambahkan setelah saya mundur sebagai PPK digantikan oleh Wahyu Haryadi, ternyata antara Direktorat SD, SMP, yang diklik sebagai penyedia dan pemenangnya adalah PT Bhinneka. Saya sudah tidak tahu prosesnya’. Benar?” tanya jaksa. “Nggak tahu prosesnya,” jawab Bambang. “Walaupun Saudara tidak tahu prosesnya tapi Saudara tahu yang diklik sama mereka itu adalah PT Bhinneka?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Bambang.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Jaksa Roy Riady kemudian memaparkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.






