Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dr Richard Lee yang berstatus tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penghentian ini dilakukan karena kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun menjelang tengah malam.
“Saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 WIB merasa kurang enak badan, ya, merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Keputusan penghentian pemeriksaan diambil oleh penyidik pada pukul 00.00 WIB. “Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini,” jelas Reonald.
Pihak kepolisian berencana melanjutkan pemeriksaan Richard Lee pada pekan depan. Hingga penghentian sementara, Richard Lee telah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan.
“Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” ungkap Reonald. Ia menambahkan, “Saat ini di pertanyaan 73 tadi, dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya.”
Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pantauan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Richard Lee tiba sekitar pukul 12.58 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam. Kendaraannya langsung memasuki area parkir khusus yang biasanya hanya dapat diakses oleh petugas kepolisian.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini dilaporkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Richard Lee sebelumnya juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald.






