Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dijadwalkan kembali menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (15/1/2026). Pihak kepolisian menyatakan rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional.
Rekayasa Lalin Bersifat Situasional
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. “Sifatnya situasional dengan tetap memprioritaskan kegiatan aktivitas masyarakat,” ujar Komarudin kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian secara bertahap di setiap titik demonstrasi. “Sekiranya perlu dilakukan rekayasa akan dilakukan secara bertahap. Ini berlaku di semua titik dengan pola yang berbeda di tiap titiknya,” jelasnya.
Komarudin memastikan bahwa prosedur standar operasional (Protap) pelayanan penyampaian pendapat di muka umum selalu disiapkan setiap hari. “Protap pelayanan penyampaian pendapat dimuka umum kami siapkan setiap hari dengan situasi dan kondisi yang selalu menyesuaikan dinamika dan aktivitas masyarakat,” imbuhnya.
Empat Tuntutan Buruh
Demonstrasi yang akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, memaparkan empat tuntutan utama dalam aksi kali ini.
Pertama, buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp 5,89 juta. “Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta,” kata Said.
Kedua, buruh menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketiga, tuntutan utama aksi ini adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. “Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” ujar Said.
Keempat, KSPI dan Partai Buruh menyatakan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. “KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh,” tandasnya.






