Berita

Program Indonesia Pintar 2025: Panduan Lengkap Aktivasi Rekening dan Cek Penerima

Advertisement

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025, segera lakukan aktivasi rekening untuk mencairkan dana bantuan pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan pentingnya proses ini agar dana PIP dapat segera disalurkan.

Langkah Aktivasi Rekening PIP

Proses aktivasi rekening PIP melibatkan beberapa tahapan. Pertama, penerima diminta untuk datang ke sekolah guna mendapatkan surat keterangan aktivasi. Surat ini kemudian dibawa bersama dokumen identitas diri siswa ke bank penyalur yang telah ditunjuk.

Setelah rekening berhasil diaktivasi, dana PIP dapat segera dicairkan. Pencairan bisa dilakukan melalui kasir bank penyalur atau menggunakan kartu ATM PIP jika kartu tersebut telah diterbitkan. Penting untuk dicatat, aktivasi rekening PIP harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2026. Melebihi batas waktu tersebut, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek Status Penerima PIP

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PIP, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi program. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi PIP di pip.kemendikbud.go.id.
  • Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode captcha yang tertera.
  • Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
  • Klik “Cek Penerima PIP”.

Hasil pengecekan akan menampilkan status penerimaan, apakah sudah masuk Surat Keputusan (SK) atau belum. Jika belum cair, akan ada informasi mengenai alasan seperti belum ada SK, rekening belum aktif, atau data belum lengkap. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan informasi mengenai periode pencairan dan jumlah bantuan yang diterima.

Advertisement

Kriteria Penerima PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau keluarga dengan prioritas tertentu agar tetap dapat mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah. Bantuan ini mencakup jalur pendidikan formal (SD hingga SMA/SMK) maupun non-formal (Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus).

Tujuan utama PIP adalah mencegah peserta didik putus sekolah dan mendorong mereka yang sudah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan. Program ini juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Berikut adalah golongan yang berhak menerima dana PIP:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang meliputi:
    • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
    • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
    • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
    • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
    • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Advertisement