Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 664 kasus perjudian online (judol) sepanjang tahun 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 744 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Capaian Kinerja Dittipidsiber Bareskrim Polri
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin memaparkan capaian kinerja jajarannya dalam memberantas praktik judol. Ia menyatakan, “Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang intensif serta pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain penindakan, Bareskrim juga aktif dalam upaya pencegahan.
Penyitaan Aset dan Pemblokiran Situs
Sepanjang tahun 2025, Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai dan aset lainnya yang terkait dengan praktik judol dengan nilai total mencapai Rp 286.256.178.904. “Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp 286.256.178.904,” ujar Nunung.
Lebih lanjut, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs-situs judol. Sebanyak 231.517 situs telah diajukan untuk diblokir.
Dalam upaya preventif, Bareskrim Polri telah melaksanakan 1.764 kegiatan pencegahan judi online selama tahun 2025.
Simak juga video momen polisi menggerebek dan menangkap tersangka jaringan judi online skala internasional.






