Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap peran 10 tersangka dalam kasus perdagangan anak yang melibatkan pengiriman korban ke kawasan pedalaman Sumatera. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan kejahatan ini.
Tiga Klaster Jaringan Perdagangan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zurkan Sipayung menjelaskan bahwa 10 tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran yang spesifik. “Kami sampaikan untuk terkait tersangka yang kami sudah tetapkan ada 10, di mana perannya memang masing-masing berbeda,” ujar Arfan pada Jumat (6/2/2026).
Menurut Arfan, terdapat tiga klaster utama dalam jaringan ini yang saling terkait. Klaster pertama melibatkan ibu kandung korban, yang diidentifikasi sebagai IJ (26), bersama teman-temannya berinisial A, N, dan HM. Ibu kandung ini berperan menjual anaknya kepada tersangka WN.
“Ada bisa dibilang Saudari IJ, A, dan N, dan HM itu adalah satu kesatuan di mana ibu kandungnya itu kenalan saja dengan saudara A, N, dan HM,” jelas Arfan. “Kemudian, ibu kandung yang menjadi tersangka menjual anak kandungnya ke W.”
Klaster kedua terdiri dari tersangka WN (50) dan EB (49), yang berperan sebagai penjemput korban di Jakarta dan membawanya ke Wonosobo. Klaster ketiga diamankan di wilayah pedalaman Sumatera, melibatkan tersangka SU (37), EM (40), LN (36), dan RZ (35).
“Dan saudari EM, SU, L, dan R ini adalah satu kesatuan klasternya yang kami amankan di wilayah pedalaman Sumatera,” imbuh Arfan. “Jadi ada tiga klaster, baik dari dalam satu kesatuan ibu kandung bersama teman-temannya, dan juga saudara W dan saudara EB itu satu kesatuan yang kami sudah amankan di wilayah Jawa.”
Ancaman Hukuman dan Jerat Pasal
Saat ini, 10 tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Rincian Peran Tersangka:
- IJ (26, Perempuan): Ibu korban, berperan sebagai pelaku penjual anak.
- A alias A (33, Perempuan): Calo penjual di Jakarta.
- AF alias O (25, Perempuan): Teman pelaku IJ, mendapat keuntungan.
- HM (32, Perempuan): Teman A alias A, mendapat keuntungan.
- WN (50, Perempuan): Calo pembeli di Wonosobo atau penjemput korban di Kota Tua.
- EBS (49, Laki-laki): Sopir penjemput korban Kota Tua ke Wonosobo dan mendapat keuntungan.
- SU (37, Laki-laki): Sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi dan mendapat keuntungan.
- EM (40, Perempuan): Calo pembeli di Jambi dan mendapat keuntungan.
- LN (36, Perempuan): Calo pembeli dari SAD (Suku Anak Dalam).
- RZ (35, Laki-laki): Suami Lina dari SAD.
Awal Mula Kasus Terungkap
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka IJ pada Oktober tahun lalu. IJ, ibu kandung korban RZ, dilaporkan menjemput anaknya dengan alasan untuk bermain. Namun, korban RZ tidak kunjung kembali hingga Jumat, 21 November 2025.
Saksi AH kemudian menghubungi saksi CN (tante korban) dan melaporkan bahwa tersangka IJ mendapatkan banyak uang. Saksi CN yang mengetahui korban RZ dirawat olehnya, kemudian mencari tersangka IJ. Saat bertemu IJ yang bersama tersangka N, saksi CN menanyakan keberadaan korban.
Tersangka IJ awalnya mengaku korban ada di Medan. Namun, saksi CN membawa IJ dan N ke Polsek Tamansari. Di kantor polisi, IJ akhirnya mengaku telah menjual anak kandungnya, RZ, kepada tersangka WN.






