Berita

Piche ‘Indonesian Idol’ Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di NTT

Advertisement

Belu, Nusa Tenggara Timur – Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal dengan nama Piche Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Ia ditetapkan bersama dua rekannya yang berinisial RM dan RS.

Polisi Benarkan Penetapan Tersangka

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan penetapan Piche Kota dan kedua rekannya sebagai tersangka. “Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Eka dilansir detikBali, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Eka, polisi telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, barang bukti fisik, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum. Setelah melalui proses gelar perkara, diketahui bahwa salah satu tersangka berinisial RM tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” jelas Eka.

Advertisement

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Piche Kota dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana penjara maksimal mencapai 15 tahun.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026, dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban adalah seorang siswi SMA berinisial ACT yang berusia 16 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, dugaan tindakan pemerkosaan tersebut terjadi. Perkara ini kemudian resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 19 Januari 2026, setelah dilakukan gelar perkara.

Advertisement