Selebriti

Perebutan Anak Memanas, Komnas PA Sarankan Virgoun Ajukan Permohonan ke Pengadilan

Advertisement

Polemik perebutan anak antara musisi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli, kian memanas. Perseteruan ini bahkan telah dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Inara Rusli menuding Virgoun telah membawa paksa ketiga anak mereka tanpa izin sejak November 2025, padahal hak asuh anak sepenuhnya telah jatuh ke tangan Inara Rusli berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, menyatakan pihaknya memahami posisi Virgoun sebagai ayah yang ingin memberikan yang terbaik bagi buah hatinya. Namun, ia menegaskan bahwa niat baik sekalipun tetap memiliki batasan hukum yang tidak boleh dilanggar.

Niat Baik Tetap Ada Batasan Hukum

“Menurut kami ketika melihat Bapak V beranggapan menyelamatkan anak dari kemungkinan pengaruh-pengaruh buruk dan sebagainya. Saya juga mungkin akan melakukan hal yang sama,” kata Agustinus Sirait saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (3/2/2026).

Meskipun memahami sisi psikologis Virgoun, Agustinus Sirait mengingatkan bahwa niat melindungi anak tidak boleh berujung pada tindakan sepihak yang melanggar hak asuh yang telah ditetapkan. Tindakan mengabaikan hak salah satu orang tua bisa mendatangkan konsekuensi hukum yang serius bagi Virgoun.

“Tapi niat baik ini kan bisa juga, belum tentu ya, bisa jadi mengakibatkan ada konsekuensi hukum di situ ya. Contoh misalnya menutup akses komunikasi, itu kan tidak boleh seperti itu,” jelas Agustinus Sirait.

Advertisement

Saran Pengajuan Permohonan ke Pengadilan

Atas dasar hal tersebut, Agustinus Sirait menyarankan agar Virgoun mengajukan permohonan resmi ke pengadilan jika memang merasa lingkungan di pihak Inara Rusli tidak mendukung tumbuh kembang anak. Hal ini penting untuk memastikan semua langkah sesuai koridor hukum.

“Misalnya kalau melihat ada potensi anak untuk terganggu psikisnya ketika berada di rumah itu, dia akan menjadi baik kalau dia misalnya mengajukan hak perwalian anak misalnya ke pengadilan,” terangnya.

Komnas PA melihat ruang untuk pembuktian di pengadilan sangat terbuka lebar jika memang ditemukan catatan buruk pada salah satu pihak orang tua. “Kita juga menganjurkan untuk itu sebetulnya ya, kalau memang dianggap seorang ibu atau seorang ayah seperti tidak layak atau mempunyai catatan buruk ya untuk proses tumbuh kembang anak,” ujar Agustinus Sirait.

Perseteruan ini mencuat setelah Inara Rusli melaporkan adanya dugaan membawa anak secara paksa dan penutupan akses komunikasi oleh Virgoun. Inara Rusli, yang memenangkan hak asuh anak sejak putusan cerai inkrah, merasa haknya sebagai ibu telah dirampas secara sepihak.

Advertisement