Berita

Pengacara Bahar bin Smith Kaget Kliennya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Advertisement

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan keterkejutannya atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani oleh kepolisian. Pihaknya mengaku sempat mengira kasus yang berasal dari September 2025 itu telah selesai.

Kasus Berlanjut, Surat Panggilan Diterima

Ichwan Tuankotta mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith pada Minggu (1/2) malam. Surat tersebut diantar langsung oleh empat orang dari Polres Tangerang ke kediaman Bahar bin Smith.

“Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” ujar Ichwan saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, “Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar.”

Klaim Bahar bin Smith Menyelamatkan

Terkait dugaan penganiayaan, Ichwan menegaskan bahwa Bahar bin Smith tidak memiliki peran dalam kejadian tersebut. Justru, menurutnya, Bahar bin Smith berupaya menyelamatkan seseorang.

“Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak,” jelas Ichwan.

Advertisement

Siap Kooperatif

Menanggapi pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (4/2) lusa, Ichwan menyatakan bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif. Ia menjadikan perkara penghasutan Km 50 sebagai bukti.

“Kita kooperatif, Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan Km 50 itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang nggak ada macam-macam,” tuturnya.

Penetapan Tersangka oleh Polisi

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melayangkan surat panggilan pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi hal tersebut. “Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” kata Budi Hermanto.

Ia menambahkan, “Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.”

Advertisement