Pemerintah Indonesia memulai langkah strategis dengan mencanangkan pelaksanaan ground check atau verifikasi lapangan terhadap data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh bantuan sosial yang disalurkan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Pentingnya Akurasi Data dalam Penyaluran Bantuan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menekankan krusialnya akurasi data dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) sebagai rujukan utama pemberian bantuan. Ia menjelaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis, mencakup kelahiran, kematian, serta perubahan status ekonomi. Oleh karena itu, pemutakhiran data secara berkala menjadi sebuah keharusan.
“Hari ini dari Kementerian Sosial, baik Dinas Sosial, petugas PKH kita, dan seluruh jajaran BPS memulai ground check data yang kita butuhkan sehingga penerima bantuan iuran benar-benar yang berhak menerima dapat menerima, yang tidak berhak menyadari bahwa ada yang lebih berhak menerima,” ujar Cak Imin di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, pada Kamis (19/2/2026).
Dua Jalur Pemutakhiran Data
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang dikenal sebagai Gus Ipul, memaparkan bahwa proses pemutakhiran data ini akan dijalankan melalui dua jalur utama. Jalur pertama adalah melalui mekanisme formal yang dimulai dari pendataan di tingkat RT/RW, Musyawarah Desa, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial, dan akhirnya diolah oleh BPS menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).
Jalur kedua adalah melalui partisipasi aktif masyarakat. Warga diberi kesempatan untuk melaporkan atau menyanggah data yang ada melalui berbagai platform, termasuk aplikasi ‘Cek Bansos’, fitur SIKS, Command Center di nomor 021-171, serta WA Center di nomor 08877171171.
“Saya mengundang seluruh masyarakat untuk terlibat di dalam pemutakhiran tentu dengan melampirkan hal-hal yang penting untuk bisa ditindaklanjuti. Misalnya foto aset-aset KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau calon KPM, token listrik, mungkin juga nanti ada aset-aset yang lain yang bisa dijadikan sumber utama untuk melakukan ground check,” jelas Gus Ipul.
Jadwal Pelaksanaan Ground Check
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menginformasikan bahwa pelaksanaan ground check akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan dimulai pada bulan Februari ini, sementara tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan April mendatang.
“Tahap yang pertama adalah akan segera dimulai karena hari ini adalah pencanangan, kemudian besok akan dilakukan pelatihan, minggu depan akan mulai dilakukan pelaksanaan lapangan, dan ini akan kami selesaikan pada tanggal 14 Maret 2026,” ungkap Amalia.
Ia merinci bahwa ground check tahap pertama akan mencakup 106.153 individu atau sekitar 104.000 keluarga. Sementara itu, tahap kedua yang akan dimulai pada 1 April dan berlangsung selama satu bulan, akan menyasar 11 juta individu atau setara dengan 5,9 juta keluarga.






