Berita

Pasutri Jebak Mantan Pacar untuk Curi Mobil Senilai Rp 180 Juta di Tangerang

Advertisement

TANGERANG – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DR dan AS ditangkap polisi setelah menjebak dan merampas mobil milik mantan pacar AS di wilayah Tangerang. Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Exit Tol Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin (16/2/2026).

Modus operandi pelaku dimulai ketika AS, yang memiliki hubungan mantan pacar dengan korban, mengajak bertemu di sebuah SPBU di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari sana, keduanya kemudian menuju sebuah hotel.

Di dalam hotel, pelaku DS, suami dari AS, tiba-tiba muncul. Pasutri tersebut kemudian memaksa korban keluar dari hotel dan membawa mobil korban berkeliling menuju arah Puri Kembangan.

Saat perjalanan, korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, AS dengan sigap menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali rantai tas miliknya. Upaya korban untuk lepas dari jeratan pun gagal, dan mobilnya berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku.

“Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180 juta,” ujar Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita, dalam jumpa pers yang diunggah di akun Polsek Ciledug, Minggu (22/2/2026).

Advertisement

Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Reskrim Polsek Ciledug segera bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi.

Berbekal petunjuk yang didapat, polisi berhasil menemukan mobil korban terparkir di halaman warga di Jalan Parung Kored, Karang Tengah, pada Selasa (17/2/2026) pukul 22.00 WIB. Penemuan ini membuahkan hasil dalam pengejaran pelaku.

Pada Rabu (18/2/2026), kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Parung Kored, Kota Tangerang. Sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian tersebut juga berhasil diamankan.

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug,” ucap Susida. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement