Berita

Mahkamah Agung Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum maupun advokasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Yanto menambahkan, Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK. Langkah ini merupakan komitmen MA untuk tidak menghalangi proses hukum terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran.

“Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung,” terang Yanto.

MA mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Menurut Yanto, tindakan ini membantu upaya MA dalam membersihkan institusi dari praktik tercela.

“Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk ‘bersih-bersih’ terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ungkap Yanto. Ia berharap, ke depannya hanya tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption dan senantiasa menjaga integritas.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan beserta beberapa pihak lain sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Para tersangka telah ditahan oleh KPK pada Jumat (6/2).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara tersebut, dengan pihak PT KD yang kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Advertisement