Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya upaya pemangkasan ketimpangan kasus pernikahan dini di Indonesia. Menurutnya, hal ini merupakan bagian integral dari realisasi keadilan sosial yang lebih merata di seluruh Tanah Air.
Pemerataan Kunci Atasi Kesenjangan
“Pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan harus mampu direalisasikan untuk memangkas kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini yang terjadi saat ini,” ujar Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/1/2026).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata angka pernikahan dini (sebelum usia 18 tahun) secara nasional mencapai titik terendah 5,90% pada 2024. Namun, Rerie menyoroti adanya ketimpangan yang mencolok di lapangan, terutama di provinsi-provinsi kawasan timur Indonesia yang masih mendominasi tingginya angka pernikahan dini.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat angka 14,96%, diikuti oleh Papua Selatan sebesar 14,40%, dan Sulawesi Barat sebesar 10,71%. Tingginya angka pernikahan dini di wilayah tersebut disebabkan oleh permasalahan kompleks yang meliputi faktor budaya, geografis, dan ekonomi.
Pendidikan sebagai Faktor Protektif
Laporan UNICEF berjudul Child Marriage and Education: Data Brief menegaskan bahwa pendidikan merupakan faktor protektif paling kuat terhadap pernikahan anak. Anak perempuan yang melanjutkan pendidikan di tingkat menengah memiliki kemungkinan jauh lebih kecil untuk menikah dini dibandingkan mereka yang putus sekolah.
Rerie berpendapat bahwa catatan ini harus menjadi dasar bertindak dalam upaya memangkas kesenjangan yang terjadi. Ia meyakini bahwa penurunan prevalensi pernikahan dini secara nasional yang terlihat saat ini menunjukkan bahwa dengan penerapan kebijakan yang konsisten dan dukungan dari berbagai pihak, penurunan angka kasus pernikahan dini adalah sebuah keniscayaan.
Tantangan Kompleks di Indonesia Timur
Anggota Komisi X DPR RI dari Daerah Pemilihan II Jawa Tengah ini menilai kesenjangan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia Timur merupakan bagian dari kompleksitas tantangan yang harus dihadapi bersama. Isu-isu seperti ketersediaan infrastruktur pendidikan, faktor ekonomi, dan kuatnya pengaruh norma adat yang masih menjadi penentu utama keputusan menikah di berbagai pelosok negeri, harus segera dijawab dengan solusi dan langkah nyata.
Selain penerapan sejumlah kebijakan, Rerie menambahkan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam memahami dampak negatif pernikahan dini sangat diperlukan untuk menekan angka kasusnya. Ia berharap, dengan kemudahan akses pendidikan dan kesadaran masyarakat yang terbangun merata, kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini di tanah air dapat terus dipangkas.
Lebih lanjut, Rerie berharap dengan semakin rendahnya angka pernikahan dini, potensi melahirkan sumber daya manusia (SDM) nasional yang berdaya saing di masa depan akan semakin besar.






