Berita

Kakorlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi Pantau Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengerahkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas di wilayah Jakarta. Fokus utama saat ini adalah memantau pelanggaran sistem ganjil genap (gage) secara real-time di sejumlah ruas jalan protokol.

Instruksi Kakorlantas dan Solusi Objektif

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Ia menyatakan bahwa teknologi drone ini menjadi bagian dari upaya transformasi penegakan hukum berbasis digital. Drone ETLE Patrol Presisi diklaim sebagai solusi objektif untuk menekan angka pelanggaran di tengah tingginya mobilitas warga.

“Korlantas Polri memanfaatkan Revolusi Ruang hampa di udara menjadi ruang strategis melalui ETLE Drone Patrol Presisi sebagai langkah nyata dalam mengawasi pelanggaran ketentuan ganjil genap secara objektif dan terukur guna terciptanya Keselamatan dan ketertiban di jalan raya,” demikian pernyataan Korlantas Polri.

Pelaksanaan oleh Ditgakkum Korlantas Polri

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri. Pelaksanaan dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal, dengan pengendalian teknis di lapangan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Fokus Pengawasan di Ruas Strategis

Pengawasan difokuskan pada ruas-ruas jalan dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di DKI Jakarta. Ruas jalan yang menjadi fokus meliputi:

  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono

Pemantauan lalu lintas dilakukan menggunakan pesawat tanpa awak yang beroperasi secara real time dari udara. Drone ini dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan dan mengidentifikasi pelat nomor secara jelas. Sistem ini dapat mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian nomor polisi dengan hari dan tanggal.

Advertisement

Dasar Hukum Penindakan Pelanggaran

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan:

  1. Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggar rambu lalu lintas.
  3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Setiap kendaraan yang melintas pada ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap namun tidak sesuai ketentuan akan dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap rambu pembatasan lalu lintas melalui mekanisme ETLE.

Integrasi Sistem dan Bukti Elektronik

Setiap pelanggaran yang terekam akan terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional. Proses selanjutnya meliputi identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik. Rekaman elektronik ini berfungsi sebagai alat bukti yang sah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.

Solusi Efektif dan Efek Preventif

Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi disebut sebagai solusi efektif untuk mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sistem ini juga meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan, serta memiliki efek preventif yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap.

Melalui pelaksanaan ini, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan. Upaya ini diharapkan mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan tingkat pelanggaran, dan mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.

Advertisement