Berita

Jelang Tahun Baru, Polres Serang Sita Ratusan Botol Miras dan Larang Pesta Kembang Api

Advertisement

Polres Serang menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah hukumnya pada Selasa (30/12/2025). Operasi ini bertujuan untuk mencegah masyarakat menggelar pesta miras saat perayaan malam tahun baru.

Razia di Titik Rawan

Dipimpin oleh Kabagops Kompol Edi Susanto, operasi menyasar Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Area-area ini dinilai rawan peredaran miras dan petasan.

Petugas memeriksa warung kelontong, kios, hingga pedagang dadakan yang diduga menjual barang-barang tersebut secara ilegal. “Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek,” ujar Edi.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan di Mapolres Serang untuk didata dan diproses lebih lanjut. “Barang bukti miras tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Larangan Pesta Kembang Api dan Petasan

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan komitmen Polres Serang untuk tidak memberikan toleransi terhadap peredaran miras serta penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun.

“Kami tegaskan tidak ada pesta kembang api maupun petasan di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Condro.

Advertisement

Larangan ini juga berlaku bagi hotel, penginapan, dan tempat hiburan yang berencana menggelar pesta kembang api atau petasan. Menurut Kapolres, kegiatan tersebut kerap menimbulkan kebisingan, keresahan warga, hingga potensi kebakaran.

“Kami tidak memberikan izin kepada hotel atau penginapan untuk mengadakan pesta kembang api. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Imbauan Perayaan Sederhana

Kapolres mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.

“Rayakan tahun baru dengan cara yang sederhana, tidak berlebihan, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” pesannya.

Advertisement