Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, Hendrik Tio, sempat tertawa saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/2/2026). Tawa itu muncul ketika jaksa menanyakan soal pembentukan harga dalam sebuah konsolidasi pengadaan Chromebook yang disebut terlalu murah.
Proses Pembentukan Harga Chromebook
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini, Tio dihadirkan sebagai saksi. Terdakwa dalam perkara ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Jaksa awalnya mendalami keuntungan yang diperoleh PT Bhinneka sebagai salah satu penyedia pemenang proyek Chromebook. Tio menjelaskan bahwa keuntungan bersih (gross margin) yang diambil rata-rata sekitar 8% dari nilai penjualan yang mencapai Rp 1,1 triliun.
“Keuntungannya kami secara gross margin itu rata-rata sekitar 8% Pak,” ujar Tio menjawab pertanyaan jaksa mengenai keuntungan dari penjualan pengadaan Chromebook yang bersumber dari APBN dan dana DAK.
Tio menambahkan, penentuan harga Chromebook sepenuhnya berada di tangan pihak principal. PT Bhinneka, sebagai reseller, hanya mengikuti harga yang ditetapkan oleh distributor dan principal.
“Principal tidak memberikan kepada saudara kaitan dengan pembentukan harga?” tanya jaksa.
“Oh nggak, kami berdasarkan PO kami kepada si distributornya. Distributor dari distributor yang memberikan kami harga,” jawab Tio.
Perbedaan Principal, Distributor, dan Reseller
Jaksa kemudian meminta Tio menjelaskan perbedaan antara principal, distributor, dan reseller dalam konteks pengadaan barang. Tio menerangkan bahwa principal (pemegang merek) dan distributor tidak diperbolehkan menjual langsung ke pengguna akhir (user). Mereka harus melalui reseller.
“Kalau principal kan pemegang merek ya, kemudian mereka karena tidak boleh langsung ke user, mereka harus jual kepada distributor. Distributor juga tidak boleh ke user, mereka harus ke reseller. Dan kami lah reseller yang boleh ke user,” jelas Tio.
Tio juga mengonfirmasi bahwa ia tidak mengetahui secara pasti berapa harga yang ditetapkan oleh principal.
Konsolidasi Harga dan Keluhan
Jaksa lalu mendalami pengetahuan Tio mengenai Suggested Retail Price (SRP) atau harga eceran yang disarankan, yang biasanya ditentukan oleh principal untuk menciptakan keseragaman harga.
Pertanyaan kemudian mengarah pada konsolidasi harga dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022. Jaksa menyebutkan bahwa principal enggan memberitahukan pembentukan harga yang sebenarnya dalam konsolidasi tersebut.
“Dalam konsolidasi harga itu, principal pun tidak mau memberikan pembentukan harga yang sebenarnya. Saudara tahu nggak itu?” tanya jaksa.
“Saya tidak paham bagaimana konsolidasi itu ya, tapi saya memang dengar juga banyak yang komplain mengenai pembentukan harga itu,” jawab Tio.
Tio mengaku mendengar adanya keluhan mengenai pembentukan harga dalam konsolidasi tersebut karena dianggap terlalu murah. Hal ini memicu tawa dari Tio.
“Komplain apa? Terlalu mahal?” tanya jaksa.
“Terlalu murah Pak,” ujar Tio sambil tertawa.
Jaksa menyanggah keheranan tersebut dan mengingatkan Tio bahwa ia telah disumpah untuk memberikan keterangan jujur.
“Masak terlalu murah?” timpal jaksa heran.
“Iya, jadi ada yang tidak bisa ikutin, begitu lah,” jawab Tio.
Tio menjelaskan bahwa harga yang terlalu murah dalam konsolidasi tersebut membuat beberapa pihak merasa berat untuk mengikutinya, berbeda dengan anggapan umum bahwa konsolidasi harga biasanya terjadi karena kemahalan.
Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Selasa (16/12/2025), jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.


