Berita

Jaksa Cecar Saksi Soal Biaya Pengadaan Chromebook, Angka Triliunan Terungkap di Sidang Tipikor

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Triyantoro, yang menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terkait besaran biaya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (20/1/2026), Triyantoro mengakui bahwa pengadaan tersebut mencapai nilai triliunan rupiah.

Triyantoro dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Pertanyaan Jaksa dan Pengakuan Saksi

Jaksa memulai pemeriksaan dengan menanyakan perkiraan total anggaran pengadaan TIK Chromebook. “Secara general ya Pak, berapa sih keseluruhan terhadap anggaran pengadaan TIK Chromebook?” tanya jaksa. Triyantoro awalnya mengaku tidak hafal betul nilai totalnya.

Ketidakpuasan jaksa atas jawaban tersebut mendorong pertanyaan lebih lanjut. “Bapak tahu anggaran itu per tahun, tahunnya berapa?” tanya jaksa. Triyantoro kembali menjawab, “Tidak.”

Jaksa kemudian mengarahkan pertanyaan apakah proyek pengadaan Chromebook mencapai miliaran atau triliunan rupiah. Akhirnya, Triyantoro mengakui bahwa pengadaan tersebut bernilai triliunan rupiah. “Besar tidak anggaran untuk pengadaan TIK Chromebook dari DIPA maupun dari DAK? Hanya sampai miliarankah atau sampai triliunan?” tanya jaksa. “Sampai triliunan,” jawab Triyantoro. Jaksa kembali mengonfirmasi, “Sampai triliunan kan?” Triyantoro membenarkan, “Iya.”

Advertisement

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiga terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus ini.

Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari beberapa komponen:

  • Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan rincian kerugian tersebut. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.

Ia menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Advertisement