JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi menyepakati The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian komprehensif ini mencakup pembebasan tarif untuk komoditas unggulan Indonesia dan penyesuaian aturan impor.
Latar Belakang dan Masa Berlaku ART
Pada 2 April 2025, Amerika Serikat memberlakukan Tarif Resiprokal sebesar 32% terhadap negara penyumbang defisit perdagangan, termasuk Indonesia yang mencatat defisit USD 19,3 miliar pada 2024. Untuk melindungi sekitar 4-5 juta pekerja di industri padat karya, Pemerintah Indonesia memandang negosiasi sebagai langkah krusial, memilih jalur diplomasi daripada aksi retaliasi yang berpotensi merugikan ekonomi nasional.
Melalui perundingan intensif, Tarif Resiprokal berhasil diturunkan menjadi 19% pada 15 Juli 2025 melalui Joint Statement on Framework ART. Puncak negosiasi terjadi pada 19 Februari 2026, ketika Presiden RI dan Presiden AS menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan besaran tarif dan pengecualian tarif untuk produk unggulan Indonesia. Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum, termasuk konsultasi dan ratifikasi, serta memberikan keterangan tertulis.
ART dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu atas permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.
Manfaat Bagi Indonesia dan Investasi
Indonesia memperoleh keuntungan signifikan dengan diberlakukannya Tarif Resiprokal 0% untuk produk ekspor unggulannya, seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao. Pengecualian tarif diberikan kepada 1.819 produk asal Indonesia, yang terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian. Untuk produk tekstil, AS menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
Investasi di bidang teknologi tinggi, termasuk ICT, alat kesehatan, dan farmasi, akan dipermudah melalui penyesuaian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), ketentuan spesifikasi domestik, dan deregulasi. Penerapan Strategic Trade Management oleh Indonesia menjamin ekosistem bisnis yang aman, mencegah penyalahgunaan barang berteknologi tinggi. Kemudahan izin impor produk pertanian dari AS juga diharapkan membuat bisnis memperoleh bahan baku lebih efisien untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Selain itu, Indonesia melonggarkan pembatasan kepemilikan asing bagi perusahaan AS di sektor tertentu, termasuk pembatasan di sektor keuangan dan divestasi pertambangan.
Komitmen Indonesia kepada AS
Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0% sejak Entry Into Force (EIF) perjanjian ini. Pemerintah berkomitmen menghapus Hambatan Non-Tarif, khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal. Untuk menyeimbangkan perdagangan luar negeri dan memenuhi kebutuhan energi domestik, Indonesia setuju untuk membeli Metallurgical Coal, LPG, Crude Oil, dan Refined Gasoline. Indonesia juga sepakat melakukan pembelian pesawat, komponen, dan jasa penerbangan asal AS untuk mendongkrak daya saing industri aviasi nasional dan regional. Pembelian produk pertanian asal AS akan ditingkatkan oleh Indonesia sebagai bahan baku kebutuhan industri makanan & minuman (MaMin) serta industri tekstil.
Ketentuan Impor Produk Spesifik
Beras
Pemerintah mengalokasikan impor beras klasifikasi khusus dari AS sebesar 1.000 ton, namun realisasinya akan menyesuaikan permintaan dalam negeri. Angka ini sangat tidak signifikan, hanya mewakili 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada 2025. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia tercatat tidak pernah mengimpor beras dari AS.
Ayam
Impor produk ayam AS masuk dalam bentuk ayam hidup (live poultry) untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor senilai USD17-20 juta, mengingat belum ada fasilitas pembibitannya di Indonesia. Impor olahan daging ayam (mechanically deboned meat/MDM) untuk bahan sosis dan nugget diestimasi mencapai 120.000-150.000 ton per tahun. Bagian ayam lainnya tidak dilarang selama mematuhi persyaratan kesehatan hewan dan keamanan pangan. Pemerintah menjamin tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri atau peternak ayam domestik.
Jagung
Akses impor jagung AS dibuka khusus untuk pasokan bahan baku industri MaMin. Kebutuhan impor ini diperkirakan mencapai 1,4 juta ton pada 2025, dan jagung AS memiliki spesifikasi yang sesuai untuk itu.
Minuman Alkohol
Nilai impor alkohol dari AS ke Indonesia tergolong kecil, yaitu sekitar USD 86,1 Juta atau hanya 7% dari total keseluruhan impor alkohol Indonesia pada 2025 yang bernilai USD 1,23 Miliar. Kebijakan ini dinilai mendukung pariwisata, meski Indonesia juga tetap aktif melindungi ekspor alkohol lokal seperti bir dan wine.
Pakaian Bekas
Pemerintah memastikan tidak mengizinkan impor pakaian bekas utuh untuk thrifting. Impor yang diperbolehkan hanyalah shredded worn clothing (SWC) atau pakaian yang telah dihancurkan untuk dijadikan bahan baku industri benang daur ulang dan kain perca. Industri dalam negeri dipastikan siap menyerap seluruh impor SWC tersebut.
Antisipasi Lonjakan Impor
Jika terjadi lonjakan impor produk AS yang mengganggu stabilitas pasar domestik, hal ini akan dievaluasi secara periodik melalui forum Council on Trade and Investment.
Kebijakan Non-Tarif: Data Pribadi, Halal, dan Izin BPOM
Data Pribadi
Aturan transfer data lintas batas tetap tunduk sepenuhnya pada UU Perlindungan Data Pribadi domestik, tanpa ada penyerahan kedaulatan data. Proses transmisi data dilakukan dalam kerangka tata kelola yang aman untuk menarik investasi seperti infrastruktur cloud dan pusat data.
Sertifikasi Halal
Indonesia tidak mengecualikan sertifikasi halal; produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal. Produk makanan/minuman yang mengandung unsur non-halal wajib diberi keterangan non-halal demi melindungi konsumen. Indonesia dan AS telah menyepakati Mutual Recognition Agreement (MRA) sehingga label halal dari lembaga di AS dapat diakui di Indonesia.
Izin BPOM & FDA
BPOM akan mengakui izin edar U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti bahwa produk alat kesehatan dan farmasi telah memenuhi standar keamanan yang ketat, sehingga Indonesia tidak perlu mengulang pengujian dari awal. Meski demikian, produk tetap harus melalui proses administrasi perizinan dan berada di bawah pengawasan penuh BPOM.
Isu UMKM, TKDN, PPN, dan Mineral Kritis
UMKM
Pembebasan bea masuk tidak akan mematikan UMKM lokal karena rata-rata tarif efektif MFN Indonesia saat ini sudah kecil (8,1%). Sebagian besar produk asal AS yang mendapat tarif 0% justru berupa barang input dan bahan baku yang sangat dibutuhkan UMKM agar bisa memproduksi barang secara lebih kompetitif. Instrumen Bea Masuk Tambahan seperti Safeguard masih bisa digunakan jika industri lokal terancam.
TKDN
Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dihapus seluruhnya. Kebijakan ini tetap diwajibkan untuk konteks pengadaan atau belanja proyek pemerintah guna mempromosikan produk lokal. Sebaliknya, produk komersial yang dijual luas di pasar umumnya tidak mensyaratkan TKDN.
Pajak PPN
Indonesia tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap seluruh kegiatan perusahaan AS di tanah air, sepanjang pengenaannya bersifat merata dan tidak diskriminatif.
Mineral Kritis
ART tidak melonggarkan aturan ekspor tambang. Indonesia tetap tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke AS. Sebaliknya, perjanjian ini memaksa perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan lokal melakukan penambangan dan pengolahan (hilirisasi) di wilayah Indonesia sebelum produknya diekspor.
Platform Digital dan Kesepakatan Komersial
Perusahaan Pers
Indonesia setuju untuk tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) asal AS agar bekerja sama dengan pers lewat lisensi berbayar atau bagi hasil. Namun, kerja sama sukarela (voluntary agreement) tetap dimungkinkan. Sebagai solusi, pemerintah mempertimbangkan pengenaan Pajak Digital sebesar 2-7% untuk membiayai Dana Pengembangan Literasi Digital guna mendukung jurnalisme dalam negeri.
Kesepakatan Komersial Utama
Terdapat tiga kesepakatan komersial besar: Pembelian produk energi senilai USD15 miliar, pembelian pesawat komersial dan komponen senilai USD13,5 miliar, dan pembelian produk pertanian sebesar USD4,5 miliar.
Fokus Ekonomi Saja
ART seratus persen hanya membahas terkait perdagangan dan investasi. Segala isu non-ekonomi yang menyangkut keamanan nasional, masalah perbatasan, hingga ketegangan di Laut China Selatan sama sekali dikeluarkan dari pembahasan perjanjian ini.






