Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap Rizky Kabah, terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak. Selain hukuman badan, Rizky Kabah juga dibebani denda sebesar Rp 50 juta.
Putusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Rizky Kabah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut. Tindakan tersebut dinilai mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan.
Atas perbuatannya tersebut, konten kreator asal Pontianak, Kalimantan Barat ini, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Denda sebesar Rp 50 juta juga dikenakan, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Tawaran Banding dan Pikir-Pikir
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap atas putusan yang telah dibacakan.
“Saudara terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku bagi penuntut umum,” ujar majelis hakim, seperti dilansir detikKalimantan, Senin (23/2/2026).





