Berita

Emirsyah Satar Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Korupsi, Sidang Perdana Ditunda Pekan Depan

Advertisement

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Kejaksaan.

Sidang Ditunda Akibat Ketidakhadiran Termohon

Ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus menyatakan penundaan sidang disebabkan oleh tidak hadirnya pihak Kejaksaan. “Jadi begini ya, karena tidak hadirnya termohon, ini banyak penyebab mungkin. Kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing, kita mengurang-ngurangilah hal seperti itu. Kalau zaman dahulu tidak ada transportasi, tapi ini Jakarta, tidak mungkin,” ujar Hakim Fery dalam persidangan.

Sidang PK tersebut dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Januari 2026. Pihak Kejaksaan akan dipanggil kembali untuk menghadiri sidang selanjutnya. “Dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir (Kejaksaan). Kalau pihak yang hadir sekarang kan tidak perlu dipanggil,” tambah Hakim Fery.

Emirsyah Satar mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap putusan nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst. Upaya hukum ini diajukan pada 22 Desember 2025.

Advertisement

Proses Hukum Emirsyah Satar

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa sidang hari itu diagendakan untuk memeriksa kelengkapan kuasa advokat. “Sidang dihadiri langsung oleh principal yaitu terpidana (Emirsyah Satar) dengan didampingi kuasa hukumnya. Sidang hari ini memeriksa kelengkapan kuasa advokat. Adapun dari termohon, yaitu pihak Kejaksaan tidak hadir, sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026),” kata Andi Saputra kepada wartawan, Kamis (8/1).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Emirsyah Satar. Namun, MA memutuskan untuk mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Dirut Garuda tersebut.

Putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025, yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b. “UP (Uang pengganti) Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara,” demikian tercantum dalam situs MA.

Advertisement