Mantan pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, memberikan pengakuan santai terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia mengaku menerima uang senilai USD 30 ribu (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta.
Pengakuan ini disampaikan Dhany saat dirinya bersaksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Dhany membeberkan bahwa ia membagikan sebagian uang tersebut kepada rekan-rekannya.
Pembagian Uang dan Penggunaan Operasional
Dalam kesaksiannya, Dhany menyatakan telah membagikan uang USD 7.000 (sekitar Rp 118 juta) kepada rekannya yang bernama Suhartono Araham dan Purwadi. Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan jumlah yang diterima Dhany.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” jawab Dhany.
Terkait aliran dana, Dhany menjelaskan bahwa uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta tersebut diberikan oleh Susy Mariana, selaku rekanan dari salah satu penyedia yang memenangkan lelang pengadaan Chromebook. Uang ini disebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.
Jaksa kembali mengkonfirmasi pembagian uang tersebut. “Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?” tanya jaksa. “Benar,” jawab Dhany.
Ketika ditanya apakah uang tersebut sudah dikembalikan, Dhany membenarkan. “Sudah dikembalikan,” ujarnya.
Pembelian Laptop Staf dan Konteks Kasus
Lebih lanjut, Dhany mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli 16 unit laptop bagi staf di Kemendikbudristek. Masing-masing laptop bernilai Rp 6 juta.
“Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ, Pak,” jelas Dhany saat ditanya jaksa mengenai pembelian laptop tersebut.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.


