Berita

Eks Pegawai KPK Menang Gugatan, Dokumen Hasil TWK Wajib Dibuka ke Publik

Advertisement

Gugatan yang dilayangkan oleh 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute di Komisi Informasi Publik (KIP) telah dikabulkan majelis hakim. Keputusan ini mewajibkan dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang selama ini dirahasiakan, untuk dibuka kepada para pemohon.

Putusan KIP Mengabulkan Permohonan Pemohon

Sidang putusan yang digelar hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rospita Vici Paulyn, didampingi Anggota Majelis Hakim Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, selaku perwakilan IM57+ Institute, dikabulkan. Termohon diwajibkan membuka hasil assessment TWK kepada Ita dan Hotman sebagai korban.

Putusan ini juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses TWK wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai kewajiban membuka informasi publik.

Kemenangan untuk Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

Salah satu pemohon, Hotman Tambunan, menyatakan bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan bagi para korban TWK, tetapi juga bagi upaya melawan intimidasi dan manipulasi dalam pemberantasan korupsi serta demokrasi. “Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” katanya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Senada dengan itu, Ita Khoriyah selaku pemohon menambahkan bahwa langkah ini merupakan kemajuan signifikan dalam upaya pemulihan korban TWK KPK. “Langkah ini adalah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun,” ujarnya.

Advertisement

Harapan Pengembalian 57 Pegawai KPK

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyambut baik hasil sidang gugatan di KIP. Ia berharap putusan ini dapat semakin memperkuat langkah Presiden untuk mengembalikan 57 mantan pegawai KPK tersebut bertugas kembali di lembaga antirasuah. “Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” ujar Lakso.

Gugatan ini dilayangkan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute pada Oktober 2025. Mereka menuntut agar hasil TWK dibuka ke publik dengan harapan dapat kembali bertugas di KPK. “Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso Anindito saat dihubungi pada Selasa (14/10/2025).

Latar Belakang TWK KPK

Tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan tes yang diterapkan KPK pada tahun 2020 kepada seluruh pegawainya sebagai syarat peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan kemudian membentuk wadah IM57+ Institute.

IM57+ Institute mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP karena menuntut hasil TWK pada 2020 dibuka ke publik, dengan alasan proses tersebut tidak transparan. “Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan,” jelas Lakso.

Advertisement