Berita

Dua Pencuri Motor di Ciputat Diringkus Warga, Terancam Pasal KUHP Baru

Advertisement

Tangerang Selatan – Dua orang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh warga di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Penangkapan ini terjadi setelah korban mendengar suara mencurigakan dari kendaraannya.

Peristiwa berawal pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa korban yang sedang berada di dalam kamar mendengar suara kampas rem dari sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

“Lalu pelapor mencoba mengintip dari jendela kamar dan melihat sepeda motor pelapor sedang didorong oleh pelaku, setelah itu pelapor langsung keluar rumah dan berlari mengejar pelaku sembari berteriak maling. Dan akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh pelapor dan warga sekitar,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Saat pelaku pertama berhasil diamankan, warga kemudian menemukan seorang rekan pelaku yang bersembunyi di samping rumah korban. Rekan pelaku tersebut akhirnya turut diamankan.

“Setelah itu di temukan ada teman pelaku yang sedang bersembunyi di samping rumah pelapor yang akhirnya teman pelaku juga berhasil di amankan,” tambah Bambang.

Advertisement

Menindaklanjuti laporan warga, petugas Pokdarkamtibmas wilayah Cipayung segera memberitahukan kepada anggota Polsek Ciputat Timur. Tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Akhmad Kholil Efendi beserta Panit Reskrim Iptu Saipul Gapur dan tim opsnal tiba di lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bernama MDN alias M dan TH alias PM ENDI mengakui telah mengambil sepeda motor di depan rumah pelapor. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Ciputat Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Bambang.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan ketentuan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Pasal 477 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Ruang lingkupnya mencakup pencurian benda berharga seperti benda suci, benda purbakala, ternak atau mata pencaharian, pencurian yang dilakukan saat terjadi bencana alam atau keadaan darurat, pencurian di malam hari atau di dalam rumah yang tertutup, pencurian dengan cara merusak, memanjat, menggunakan kunci palsu, serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Ancaman pidana dalam pasal ini bervariasi. Hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara untuk kasus dasar. Namun, hukuman tersebut dapat meningkat hingga 9 tahun jika unsur pemberat terpenuhi, dan berpotensi lebih tinggi lagi apabila disertai dengan unsur kekerasan.

Advertisement