Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah pada Senin (9/2/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini difokuskan pada upaya perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi, khususnya terkait program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Perbaikan Tata Kelola BPJS PBI JK Jadi Agenda Utama
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi V DPR ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara. Turut hadir Wakil Ketua DPR RI lainnya, yaitu Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti juga turut serta dalam pembahasan strategis ini.
Selain itu, beberapa pimpinan Komisi DPR yang membidangi kesehatan dan sosial juga hadir, termasuk Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini. Kehadiran mereka menunjukkan urgensi dan perhatian serius DPR terhadap isu jaminan kesehatan masyarakat.
Respons Dinamika Masyarakat Terkait Penonaktifan BPJS PBI JK
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa agenda utama rapat adalah menindaklanjuti persoalan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK yang menimbulkan dinamika di masyarakat. Ia menegaskan bahwa program PBI merupakan wujud bantuan sosial dari pemerintah bagi masyarakat yang tidak mampu, guna memastikan mereka mendapatkan jaminan kesehatan nasional tanpa perlu membebani biaya pengobatan.
“PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat,” kata Dasco.
Dasco menambahkan bahwa tidak semua masyarakat berhak menerima BPJS Kesehatan PBI, melainkan hanya mereka yang tergolong miskin atau rentan miskin yang menjadi prioritas program tersebut. Oleh karena itu, perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menjadi krusial untuk memitigasi masalah penonaktifan program ini.
“Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini, hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut. Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” imbuhnya.






