Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) namun dana bantuan belum juga cair, kemungkinan besar penyebabnya adalah rekening PIP belum diaktivasi. Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan pentingnya aktivasi rekening bagi para penerima.
Syarat dan Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Proses aktivasi rekening dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa. Masing-masing memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.
1. Aktivasi Secara Langsung
Syarat Dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penerima PIP, atau orang tua/wali jika penerima belum memiliki KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Aktivasi Rekening dari kepala sekolah.
Prosedur:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
- Bawa dokumen lengkap tersebut ke bank penyalur PIP. Bank penyalur berbeda tergantung jenjang pendidikan:
- Bank BRI: Untuk jenjang SD, SMP, Paket A & Paket B, SDLB & SMPLB.
- Bank BNI: Untuk jenjang SMA, SMK, Paket C, SMALB.
- Bank BSI: Khusus untuk seluruh jenjang di Provinsi Aceh.
- Lakukan proses aktivasi rekening.
- Setelah rekening aktif, dana PIP akan disalurkan dan Anda akan menerima buku tabungan.
2. Aktivasi Melalui Kuasa
Jika aktivasi dilakukan oleh kuasa (dalam hal ini Kepala Sekolah), diperlukan dokumen tambahan:
- Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai yang ditandatangani oleh kuasa peserta didik (Kepala Sekolah).
- Fotokopi KTP kuasa peserta didik (Kepala Sekolah) dan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik (Kepala Sekolah) yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
- Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari Kepala Dinas Pendidikan.
Khusus untuk penerima yang belum ber-KTP:
- Asli surat kuasa dan fotokopi KTP orang tua/wali penerima PIP serta Kartu Keluarga.
Khusus untuk penerima yang sudah ber-KTP:
- Asli surat kuasa dan fotokopi KTP penerima PIP.
Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2025
Bagi penerima PIP tahun 2025, proses aktivasi rekening wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2026. Melebihi batas waktu tersebut, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Penerima PIP
Untuk mengetahui status penerimaan PIP 2025, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi PIP Kemendikbudristek. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- NISN dapat dilihat pada kartu pelajar atau rapor siswa.
- Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha.
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
Hasil pengecekan akan menampilkan status penerimaan (sudah masuk SK atau belum), alasan jika belum cair (seperti belum ada SK, rekening belum aktif, atau data belum lengkap), serta informasi periode pencairan dan jumlah bantuan yang diterima.


