Berita

Buruh Tuntut Revisi UMP, Gubernur DKI dan Jabar Dipanggil ke Istana

Advertisement

Perwakilan massa demonstrasi buruh yang menggelar aksi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, telah bertemu dengan perwakilan pemerintah pusat. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat akan dipanggil terkait tuntutan buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Gubernur Akan Dipanggil

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, menyatakan bahwa Wakil Sekretaris Kabinet (Wamensesneg) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) akan memanggil kedua gubernur. Pemanggilan ini bertujuan untuk memperbaiki dan meluruskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar penetapan UMP.

“Beliau berdua (Wamensesneg dan Wamenaker) akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga dalam rangka untuk membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Suparno kepada wartawan pada Selasa (30/12/2025).

Ancaman Aksi Lanjutan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan kemungkinan bahwa para gubernur tersebut belum sepenuhnya memahami persoalan pengupahan, sehingga masukan dari tingkat daerah melalui Dewan Pengupahan Provinsi menjadi penting. Ia juga menanggapi potensi aksi lanjutan dari para buruh.

“Sekali lagi hari ini adalah aksi pertama. Kalau sampai ternyata putusannya nanti di-SK-kan, misalkan revisinya pun tidak sesuai rekomendasi dari kabupaten/kota, kami pastikan pascaliburan besok awal tahun kami akan lakukan aksi secara kontinu di Istana Negara,” ungkapnya.

Suparno menambahkan, pihaknya akan membawa massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak diindahkan. Ia menjelaskan bahwa saat ini aksi belum dapat dimaksimalkan karena masih dalam masa liburan.

“Tapi pasca-tahun baru nanti saya pastikan 20 ribu, di atas 20 ribu guru dari Jawa Barat saya pastikan akan datang ke Istana,” bebernya.

Advertisement

Tuntutan KHL di Jakarta

Sementara itu, perwakilan KSPI DKI Jakarta, Andre Ursula, menegaskan perlunya revisi UMP di DKI Jakarta dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia menyoroti bahwa nilai UMP yang diputuskan pemerintah DKI Jakarta jauh di bawah KHL yang diajukan oleh unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan.

“Pertama, kebutuhan hidup layak yang ada di DKI Jakarta saat ini itu nilainya yang diajukan oleh rekomendasi yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Unsur Pekerja di mana yang diajukan adalah KHL tetapi pemerintah DKI Jakarta saat ini memutuskan jauh di bawah kebutuhan hidup layak,” kata Andre.

Andre juga membandingkan UMP DKI Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi yang dinilainya lebih besar. Ia menyebutkan bahwa perwakilan pemerintah pusat sempat menanyakan besaran UMK di masing-masing daerah.

“Mereka (Wamensesneg dan Wamenaker) kaget, apa kaget bener-bener tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu, dan sempat menanyakan berapa UMK di masing-masing, kami sampaikan,” sebutnya.

Andre berharap perhitungan UMP DKI Jakarta dapat mengikuti standar perhitungan KHL di Jakarta.

Advertisement