Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Karawang, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Bendasari, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur.
Kronologi Penangkapan
Kepala BNNP Jabar, Brigjen Arief Rhamdani, menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan peredaran sabu di Karawang Timur diterima oleh Seksi Pemberantasan BNNK Karawang pada Minggu, 28 Desember 2025. “Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karawang Timur,” ujar Arief dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala BNNK Karawang berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat. Sebuah tim gabungan kemudian dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. “Setelah menerima informasi tersebut, Kepala BNNK Karawang berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat untuk penangkapannya. Lalu dibentuklah tim gabungan untuk melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi,” jelas Arief.
Setelah melakukan profiling terhadap target yang diduga sebagai kurir, tim gabungan bergerak pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka berhasil menyergap dua terduga pengedar berinisial RH dan EP di sebuah kamar kos di Kampung Bendasari. “Keduanya diamankan saat berada di dalam kamar kos. Dari hasil interogasi awal, Tersangka Riyan mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya,” ungkap petugas.
Sabu Ditemukan di Rumah Tersangka
Petugas BNN Jabar kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka RH yang berlokasi di Dusun Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Telukjambe Timur, Karawang. Di dalam lemari pakaian, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 87,65 gram. “Dikemas dalam berbagai bentuk dan disembunyikan di beberapa wadah,” ungkap Arief.
Sementara itu, tersangka EP mengaku menyimpan sebagian sabu di bawah lemari pakaian tersangka RH. Dari EP, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 9,32 gram yang dikemas dalam plastik bekas permen dan dibungkus lakban. “Dari Tersangka EP, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 9,32 gram yang dikemas dalam plastik bekas permen dan dibungkus lakban,” kata Arief.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan dua unit ponsel. BNN Jabar menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
BNN Tegaskan Narkoba Isu Kemanusiaan
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba sangat penting untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam sebuah jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Mantan Kapolda Banten itu juga menyatakan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Menurutnya, pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hanya hukuman penjara. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






