Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 200 kilogram ganja.
Kronologi Penangkapan
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ganja tersebut diketahui sedang diangkut menggunakan dua unit kendaraan.
“Saat ditangkap, pelaku menggunakan dua kendaraan. Satu mobil pertama adalah Toyota Hilux dan satu lagi Toyota Innova, yang masing-masing mobil yang digunakan mempunyai peran masing-masing,” ujar Roy dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Menurut Roy, mobil pertama berperan mengangkut barang haram tersebut, sementara mobil kedua bertugas sebagai pengawal atau ‘checker’. “Untuk mengantisipasi apabila ada pihak-pihak, khususnya petugas, untuk melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut,” jelasnya.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Tiga orang yang diamankan dalam operasi ini adalah DJS, YH, dan AS. Mereka kedapatan sedang membawa ganja yang dikemas dalam karung.
“Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 8 karung berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar kurang lebih 200 kg, yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada kedua mobil yang mereka kendarai,” ungkap Roy.
Selain ganja, BNN juga menyita dua unit mobil yang digunakan tersangka dan tiga unit telepon genggam. Hingga kini, BNN masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku.
Dampak dan Ancaman Hukuman
Brigjen Roy Hardi Siahaan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika bagi sekitar 600 ribu jiwa. Nilai ekonomis dari 200 kg ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar di pasaran.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati berdasarkan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidernya, mereka juga dikenakan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi kunci dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten ini menekankan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






