Berita

Bareskrim Polri Ungkap 21 Situs Judi Online, Sita Rp 59 Miliar dan Tangkap 5 Tersangka

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan akses ilegal dan pencucian uang dari praktik judi online. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengembangan dari Patroli Siber dan LHA PPATK

Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan patroli siber. Kasus ini juga merupakan pengembangan dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

“Berdasarkan patroli siber, ditemukan 10 website judol. Setelah dikembangkan, ditemukan kembali 11 website lain. Sehingga totalnya 21 website perjudian online,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Ke-21 situs yang diungkap meliputi SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. “Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” lanjutnya.

Jaringan Internasional dan Perusahaan Fiktif

Himawan menambahkan bahwa 21 situs judi online tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional. Pengembangan kasus ini juga mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

Lebih lanjut, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.

Advertisement

Penyitaan Aset dan Penetapan Tersangka

Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana senilai Rp 59.126.460.631.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • MNF (30), selaku Direktur PT STS yang berperan sebagai fasilitator transaksi deposit judi online.
  • MR (33), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT guna perjudian online.
  • QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.
  • AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTP dan KK untuk membuat perusahaan fiktif.
  • WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.

Penyidik juga masih memburu satu orang berinisial FI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Langkah Selanjutnya

“Sebagai tindakan selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Dirjen AHU Kemenkumham RI untuk melakukan evaluasi terkait operasional perusahaan tersebut,” tutur Himawan.

“Kemudian, kami juga berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut yang ada kaitannya dengan operasional perjudian online,” pungkasnya.

Advertisement