Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal access dan pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian online (judol). Dalam operasi ini, Bareskrim menyita tumpukan uang tunai dan aset senilai total Rp 96,7 miliar.
Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026). Tumpukan uang tunai, yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, ditempatkan dalam kantung plastik bening, dengan nilai per kantung mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Barang bukti ini dipajang memanjang di depan meja bersama dengan barang bukti digital lainnya.
Sumber Pendapatan Judi Online
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa uang sitaan tersebut berasal dari dua sumber utama. Sumber pertama adalah hasil patroli siber yang dilakukan oleh Bareskrim, sementara sumber kedua berasal dari pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.177.881,” ujar Himawan.
Rincian pengungkapan tersebut meliputi dana sebesar Rp 59.126.460.631 yang berasal dari website judol, serta Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.
21 Website Judi Online Dibongkar
Melalui patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi 10 website judi online. Pengembangan lebih lanjut mengungkap 11 website tambahan, sehingga total menjadi 21 website yang dibongkar.
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” jelas Himawan.
Website-website tersebut menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” lanjutnya.
Jaringan Internasional dan Perusahaan Fiktif
Brigjen Himawan menambahkan bahwa 21 website judi online tersebut beroperasi baik secara nasional maupun internasional. Pengembangan kasus ini juga mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Lebih lanjut, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online. Dari 17 perusahaan tersebut, 15 di antaranya digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai lapisan pertama, sementara dua perusahaan lainnya secara aktif digunakan untuk menampung dana perjudian online.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” pungkas Himawan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).






