Berita

Bareskrim Polri Geledah Kantor Sekuritas di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Saham Gorengan

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah kantor sekuritas di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan praktik saham gorengan yang terjadi saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam.

Pantauan di lokasi pada Selasa (3/2/2026) pukul 16.33 WIB, terlihat sekitar 20 personel Bareskrim Polri memasuki gedung perkantoran tersebut. Para petugas yang mengenakan rompi dan jaket berlogo ‘Bareskrim’ tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penggeledahan. Namun, terlihat mereka membawa sejumlah boks kontainer kosong ke salah satu tower di kawasan itu. Pada boks tersebut tertulis “Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang.”

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya penggeledahan yang berlangsung sore itu. Ia menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor PT Shinhan Sekuritas. “Benar (ada penggeledahan) perkara pasar modal. (Di) kantor PT Shinhan Sekuritas, yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO (penawaran umum perdana),” ujar Ade Safri.

Meskipun demikian, Ade Safri belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pokok perkara kasus tersebut. Penggeledahan sendiri masih terus berlangsung.

Advertisement

Sebelumnya, Ade Safri telah mengonfirmasi bahwa Bareskrim memang tengah memproses kasus dugaan saham gorengan. Salah satu kasus yang ditangani adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu. Keduanya telah divonis bersalah.

Ade Safri menjelaskan bahwa Junaedi dan Mugi Bayu dinyatakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 2 miliar.

“Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri kepada wartawan pada Jumat (30/1).

Advertisement