Menjaga kesempurnaan ibadah puasa Ramadan menjadi prioritas umat Muslim. Agar ibadah puasa dianggap sah, penting untuk menghindari segala hal yang berpotensi membatalkannya. Berdasarkan literatur Fathul Qarib karya Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, terdapat 10 hal utama yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Rincian Hal yang Membatalkan Puasa
- Masuknya Sesuatu ke Tubuh Melalui Lubang Tubuh: Ini mencakup memasukkan makanan atau minuman melalui mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, atau memasukkan sesuatu ke dalam qubul dan dubur saat dalam kondisi sadar dan tidak lupa.
- Masuknya Sesuatu Melalui Luka: Memasukkan obat atau zat lain ke dalam tubuh melalui luka di kepala yang sampai ke selaput otak juga membatalkan puasa.
- Huqnah: Memasukkan obat melalui anus atau alat kelamin.
- Sengaja Muntah: Tindakan yang disengaja untuk memicu muntah, seperti memasukkan jari ke mulut hingga merasa pusing atau berolahraga berlebihan hingga muntah.
- Sengaja Berhubungan Badan: Melakukan hubungan badan secara sengaja di siang hari saat berpuasa, terutama pada bulan Ramadan, akan dikenakan sanksi kafarah yang lebih berat.
- Sengaja Mengeluarkan Mani: Onani atau masturbasi yang disengaja untuk mengeluarkan mani membatalkan puasa. Berbeda dengan mimpi basah (ihtilam) yang tidak disengaja.
- Haid dan Nifas: Bagi perempuan, mengalami haid atau nifas di siang hari saat berpuasa, meskipun sudah sahur dalam keadaan suci, akan membuat puasanya batal.
- Gila atau Hilang Akal: Kondisi gila atau hilang ingatan, baik karena ayan maupun mabuk, sepanjang hari dari menjelang Subuh hingga Magrib, akan membatalkan puasa.
- Murtad: Keluar dari agama Islam secara sengaja, meskipun tidak makan dan minum hingga Magrib, menjadikan puasa tidak sah.
Selain 10 hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menambahkan tiga hal lain yang juga dapat membatalkan puasa, merujuk pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 187.
“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”
Berdasarkan ayat tersebut, tiga hal yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan bersenggama, yang dilarang dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Niat Puasa Ramadan
Aspek krusial lain yang menentukan keabsahan puasa adalah niat. Puasa dianggap tidak sah jika dilakukan tanpa niat yang diucapkan pada malam hari sebelum puasa dimulai. Untuk mengantisipasi kelalaian, umat Muslim dianjurkan untuk membaca niat puasa sebulan penuh pada malam pertama Ramadan.
Niat puasa sebulan penuh tersebut adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah.”




