JAKARTA – Kepolisian Sektor Metro Menteng berhasil mengungkap sindikat pencurian rumah kosong yang beroperasi di wilayah Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Sebanyak enam orang berhasil diringkus, termasuk otak pelaku yang merupakan mantan penjaga rumah.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyatakan bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang menyasar rumah-rumah kosong. Modus operandi para pelaku adalah mengambil barang dan perabot rumah milik korban saat rumah dalam keadaan tidak ditempati. Barang-barang hasil pencurian kemudian dijual secara bertahap kepada sejumlah penampung tanpa seizin pemilik rumah.
Dalam pengungkapan ini, polisi menampilkan berbagai barang bukti yang berhasil disita, antara lain sebuah mobil pikap, kulkas dua pintu, lukisan, hingga sebuah grand piano. Barang-barang tersebut merupakan sebagian dari aset yang digarong oleh sindikat ini.
Peran Masing-masing Tersangka
Dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya berperan sebagai pelaku pencurian, sementara empat lainnya adalah penadah barang curian. “Kasus ini melibatkan 6 orang tersangka, terdiri dari 2 pelaku pencurian dan 4 pelaku penadahan,” tutur AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban, pemilik rumah, mendapatkan laporan dari asisten rumah tangganya (ART) bahwa kondisi rumahnya sudah dalam keadaan kosong saat dicek. Korban kemudian mencoba menghubungi penjaga rumah berinisial Z alias I, yang sebelumnya telah diberhentikan, namun tidak berhasil. Keberadaan Z tidak diketahui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Menteng yang didukung personel Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan. Pelaku utama berinisial Z berhasil diamankan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Sementara itu, pelaku pencurian lainnya berinisial M diamankan di sekitar kawasan Menteng.
Barang-barang hasil curian kemudian dijual secara bertahap kepada empat penadah berinisial T, S, B, dan J. Para penadah ini diamankan di sejumlah lokasi berbeda, meliputi wilayah Menteng, Bekasi, Jakarta Timur, hingga beberapa titik di Bogor. Pengangkutan barang curian tidak dilakukan dalam satu hari, melainkan secara menyicil dalam rentang waktu tertentu.






