Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai dukungan anggaran untuk prajurit TNI yang bertugas menangani bencana di Sumatera. Dalam laporannya, Suharyanto menyebutkan bahwa setiap prajurit mendapatkan uang makan dan ‘uang lelah’ sebesar Rp 165 ribu per orang.
Koreksi Istilah ‘Uang Lelah’
Mendengar istilah ‘uang lelah’ tersebut, Prabowo Subianto langsung memberikan koreksi. Menurutnya, prajurit TNI tidak boleh mengenal lelah dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disampaikan Prabowo saat meninjau pembangunan hunian Danantara di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2025).“Kalau tentara jangan uang lelah ya, karena tentara nggak boleh lelah,” ujar Prabowo mengoreksi Suharyanto. Ia kemudian menyarankan agar istilah tersebut diganti menjadi ‘uang semangat’.
“Uang semangat, tidak mengenal lelah,” tegas Prabowo. Suharyanto pun segera menanggapi, “Siap, tidak mengenal lelah, siap.” Prabowo menambahkan bahwa prajurit TNI harus berbakti kepada negara dan bangsa tanpa mengenal lelah.
Dukungan Anggaran Penanganan Bencana
Sebelumnya, Suharyanto melaporkan bahwa Mabes TNI meminta dukungan anggaran sebesar Rp 80 miliar lebih untuk satuan operasi tanggap darurat. Namun, BNPB baru dapat mendukung Rp 26 miliar karena pertanggungjawaban keuangan akhir tahun harus diselesaikan pada 31 Desember.
“Memang sesuai dengan permintaan belum sepenuhnya, Mabes TNI meminta dukungan yang akhir tahun ini ada Rp 80 miliar lebih, kami baru dukung Rp 26 miliar, bukan uangnya tidak ada, karena pertanggungjawaban keuangan di tanggal 31 (Desember) kan harus selesai, Bapak, nanti dimulai lagi di tanggal 1 (Januari) ini, Bapak, jadi tidak ada masalah untuk segi keuangan,” jelas Suharyanto.
Suharyanto juga menjelaskan mekanisme pembiayaan perbaikan infrastruktur, seperti jembatan gantung, yang dibiayai oleh BNPB. “Kemudian, untuk kebutuhan jembatan dan sebagainya, jembatan gantung semuanya dibiayai oleh pemerintah lewat BNPB. Memang mekanismenya BNPB itu bekerja dulu, Bapak, setelah diaudit, nanti yang dikeluarkan itu ditagihkan, begitu, Bapak. Kemudian kami audit BPKP, berapa jumlahnya itu baru dimintakan ke Kementerian Keuangan,” pungkasnya.






