Serang – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengamankan 23 tersangka dalam operasi penindakan kasus kriminal dan narkoba yang berlangsung sepanjang Januari 2026. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka dijerat kasus kriminal umum, sementara delapan lainnya terkait dengan peredaran narkotika.
Penindakan Kasus Kriminal
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan jalanan dan kekerasan seksual. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi enam unit sepeda motor berbagai jenis, senjata tajam seperti clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya enam unit sepeda motor berbagai jenis, senjata tajam seperti clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat konferensi pers di Markas Polres Serang, Kamis (5/2/2026).
Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan delapan tersangka yang diduga merupakan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Selatan.
“Untuk kasus narkoba, barang bukti yang kami sita cukup besar, yakni lebih dari 14 kilogram ganja dan lebih dari 120 gram sabu. Ini prestasi yang pantas diberikan apresiasi lebih,” ungkap Kapolres.
Respons Cepat Laporan Masyarakat
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan dan kesigapan personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk informasi yang viral di media sosial.
“Kami selalu menekankan kepada anggota agar cepat merespons setiap laporan masyarakat. Baik yang dilaporkan langsung maupun yang viral di media sosial, semuanya harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andri memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengungkap kasus hingga tuntas, meskipun pelaku berada di luar wilayah Kabupaten Serang atau bahkan lintas provinsi.
“Tidak ada alasan. Walaupun pelaku berada di kota lain atau lintas provinsi, tetap harus kami kejar dan ungkap sampai tuntas,” tandasnya.






